Tesis
Analisa Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara 2013-2015
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diharapkan pemerintah daerah memiliki kemampuan dan kemandirian dalam melaksanakan otonomi daerah. Kemandirian keuangan daerah menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, semakin mandiri suatu daerah, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah yang merupakan komponen utama pendapatan asli daerah. Penelitian ini dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 20132015 dengan mengukur Rasio dan Derajad Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan hasil penelitian Rasio dan Derajad Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013-2015 masih sangat rendah. Pada Tahun 2013 Rasio Kemandirian berada pada angka 3,81% dan Derajad Kemandirian berada pada angka 3,67 %. Pada tahun 2014 terlihat adanya peningkatan Rasio Kemandirian berada pada angka 6,68 % dan Derajad Kemandirian berada pada angka 6,26 %. Sedangkan tahun 2015 Rasio Kemandirian berada pada angka 7,13 % dan Derajad Kemandirian berada pada angka 6,66 %. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Lampung Utara perlu melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kemandirian keuangan daerah agar tidak selalu tergantung terhadap pemerintah pusat.
Tidak tersedia versi lain