Tesis
Kualitas Kinerja Pegawai Dalam Penanganan Laporan Masyarakat Pada Komisi Yudisial Republik Indonesia
Tesis ini membahas tentang kualitas kinerja pegawai dalam penanganan laporan masyarakat pada Komisi Yudisial Republik Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah sumber daya manusia yang belum memadai dan memiliki kualitas yang baik dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat sehingga penyelesaian terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat belum sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, hal yang mendorong penulis melakukan penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran tentang standarisasi terhadap sumber daya manusia sehingga dapat diimplemantasikan untuk meningkatkan kualitas kinerja pegawai dalam menangani laporan masyarakat pada Komisi Yudisial. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data primer, menggunakan teknik wawancara dan observasi kemudian pengolahan data menggunakan analisis deskriptif sedangkan pengumpulan data sekunder menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukkan kualitas kinerja pegawai dalam penanganan laporan masyarakat pada Komisi Yudisial dilihat dalam aspek Reliability (kehandalan) yang meliputi (a) Ketepatan dalam pengerjaan tugas tentang penyelesaian laporan pengaduan Pelapor/masyarakat belum memenuhi ketentuan dari Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat, (b) Kesediaan memberikan informasi tentang perkembangan laporan pengaduan Pelapor/masyarakat dinilai masih membingungkan Pelapor selaku pihak pencari keadilan karena informasi yang diberikan tidak memberikan kejelasan sampai kapan laporan Pelapor dapat diselesaikan. Sedangkan kualitas kinerja pegawai dalam penanganan laporan masyarakat pada Komisi Yudisial dilihat dalam aspek Responsiveness (daya tanggap) yang meliputi (a) Kesediaan pegawai Komisi Yudisial dalam memberikan respon terhadap keluhan dan kritikan yang disampaikan oleh masyarakat/Pelapor sudah cukup baik, (b) Kesediaan pegawai Komisi Yudisial dalam memberikan pelayanan penanganan laporan pengaduan kepada Pelapor dengan cepat dan tepat belum sepenuhnya dapat dilakukan oleh pegawai, hal ini dikarenakan sebagian besar laporan tersebut belum dapat diselesaikan dengan tepat waktu. Selanjutnya mengenai kualitas kinerja pegawai dalam penanganan laporan masyarakat pada Komisi Yudisial dilihat dalam aspek Assurance (jaminan), yang meliputi (a) Pengetahuan dan kemampuan Pegawai menghadirkan rasa bisa dipercaya dan percaya diri dalam memberikan penjelasan terhadap penyelesaian laporan pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor masih belum maksimal karena pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pegawai tidak dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, (b) Sopan Santun dalam memberikan pelayanan kepada Pelapor sudah cukup baik dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Tidak tersedia versi lain