Skripsi
Evaluasi Pelaksanaan Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak dalam Administrasi Keuangan Pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan
Meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan pada instansi pemerintah perlu digalakkan. Mengingat pentingnya peranan pajak, yaitu sebagai tulang punggung penerimaan dalam negeri dan merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dalam administrasi keuangan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak-Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan-Kementerian Keuangan.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian historis dengan pendekatan kualitatif. Penelitian historis dengan pendekatan kualitatif dimaksudkan untuk menggambarkan objek penelitian yang berkaitan dengan fenomena masa lalu guna menjelaskan fenomena masa sekarang dan perbaikan atau penyempurnaan di masa yang akan datang. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara terhadap key informant dan telaah dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dalam administrasi keuangan pada Pusdiklat Pajak
1. dari aspek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, dan Pajak Pertambahan Nilai sudah cukup baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. dari aspek Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, dan Pajak Pertambahan Nilai sudah baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. dari aspek Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, dan Pajak Pertambahan Nilai masih belum dilaksanakan dengan baik.
Untuk itu penulis menyarankan:
1. Peng-update-an database perpajakan (Nama, Alamat, NPWP, Status/Jumlah Tanggungan) baik pegawai tetap, pegawai tidak tetap (dokter dan satpam), maupun pihak ekstern yang terkait dengan pengenaan pajak di Pusdiklat Pajak seperti pengajar diklat, rekanan, dan pihak lain yang terkait.
2. Sosialisasi tentang pemotongan/pemungutan pajak terhadap pegawai dan juga penyedia barang/jasa.
3. Penambahan sumber daya manusia dalam pengelolaan administrasi keuangan.
Tidak tersedia versi lain