Skripsi
Efektivitas Koordinasi Antar Instansi Dalam Pemberian Rekomendasi Perijinan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tangerang
Dalam rangka peningkatan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat, pemerintah terus berupaya melakukan perubahan-perubahan,
baik terhadap kebijakan- kebijakan pemerintah, system maupun perubahan
dalam kelembagaan. Lembaga pemerintah, ataupun unit pelayanan yang
dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi dan tuntuntutan masyarakat
lambat laun telah mengalami perubahan, sehingga diharapkan akan
memberikan pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya.
Perubahan kebijakan pelayanan dalam system pelayanan perijinan
pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah. Perbedaan yang sangat mencolok
dengan kebijakan sebelumnya tentang Unit pelayanan Satu Atap yaitu bahwa
pelayanan perijinan dari mulai pendaftaran sampai dengan penyerahan
dokumen perijinan berada pada satu tempat, selain juga kebijakan tersebut
diharapkan akan mampu memudahkan koordinasi dengan Dinas atau
Instansi terkait yang memiliki hubungan dengan pelayanan pemberian
perijinan.
Penelitian ini bertujuan unutuk mengetahui sejauhmana efektivitas
koordinasi antar instansi dalam pemberian rekomendasi perijinan di Badan
pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tangerang.
Adapun aspek yang ditinjau dalam penelitian ini yaitu dari aspek
waktu, kontinuitas, dinamisme, tujuan yang jelas, organisasi yang sederhana,
perumusan wewenang dan tanggung jawab yang jelas, komunikasi yang
efektif serta kepemimpinan dan supervisi yang efektif.
Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dengan cara studi
kepustakaan/ telaahan dokumen dan wawancara terhadap lokus penelitian
iii
Hasil penelitian menunjukan bahwa koordinasi antar instansi dalam
pemberian rekomendasi perijinan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Tangerang :
1. Dari aspek waktu, koordinasi antar instansi yang dilakukan oleh Badan
Pelayanan Perijinan masih belum memperhatikan waktu yang telah
ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur Pelayana Perijinan di
BP2T.
2. Dari Aspek Kontinuitas, Koordinasi yang dilakukan belum dilakukan
secara kontinue
3. Dari Aspek Dinamisme, Koordinasi yang dillakukan sudah cukup
dinamis
4. Dari aspek tujuan yang jelas, koordinasi yang dilakukan belum memiliki
tujuan yang jelas
5. Aspek Organisasi Yang Sederhana, Pengorganisasian dalam
pelaksanaan koordinasi antar instansi belum dilakukan oleh Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tangerang
6. Aspek Perumusan Wewenan Dan Tanggung Jawab Yang Jelas
Wewenang dan tanggung jawab antara tim teknis dari dinas instansi
dan BP2T dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan belum ada
pengaturannya.
7. Aspek Komunikasi Yang Efektif Komunikasi yang dilakukan dalam
pelaksanaan koordinasi antar instansi sudah cukup baik, namun masih
terdapat kendala-kendala
8. Aspek Kepemimpinan Dan Supervisi Yang Efektif, koordinasi antar
instansi dalam pemberian rekomendasi perijinan belum efektif.
Untuk itu peneliti menyarankan :
1. Koordinasi harus memperhatikan standar waktu yang telah ditetapkan.
2. Koordinasi harus terus ditingkatkan dan dilakukan secara
berkesinambungan.
3. Koordinasi harus terus dikembangkan dan bersifat dinamis
4. Koordinasi harus memiliki tujuan yang jelas.
5. Koordinasi antar instansi mutlak harus dilakukan.
6. kewenangan dan tanggung jawab antara tim teknis harus jelas, dan
dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis.
7. Komunikasi harus terus ditingkatkan.
8. Kepemimpinan dan supervise harus dipertahankan dan ditingkatkan.
Tidak tersedia versi lain