Tesis
Faktor-Faktor Yang Memiliki Pengaruh Terhadap Implementasi Kebijakan Kegiatan Industri Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jakarta Pusat
Pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan dibagi menjadi dua bidang yakni program pembinaan kepribadian dan program pembinaan kemandirian. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan, pembinaan kemandirian salah satunya adalah kegiatan industri. Kegiatan industri tidak hanya terbatas sebagai kegiatan mengisi waktu luang warga binaan melainkan sudah memasuki tahap lapas industri di DKI Jakarta sehingga berorientasi pada profit atau hasil jual serta kualitas. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan, telaah dokumen, wawancara, dan observasi. Key informant yang diwawancarai berjumlah 7 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan industri di Lembaga Pemasyarakatan ada beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu diantaranya komunikasi, sumber-sumber, disposisi dan struktur birokrasi. Berdasarkan simpulan penelitian maka dirumuskan saran untuk memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2016 mengenai kegiatan industry agar tercapai kualitas yang optimal sebagai Lapas industri yaitu esensi peraturan dirjen yang ada harus rinci dan jelas agar seluruh staf yang terkait penyelenggaraan kegiatan industri mudah memahami dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan industri berdasarkan aturan tersebut, bukan berdasar penafsiran dari masing-masing aparat pelaksana kebijakan. Selain itu, perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan meliputi kegiatan TOT, pendidikan trainer lanjutan, dan pendidikan trainer mahir untuk para staf Lembaga Pemasyarakatan tentang manajemen kegiatan industri.
Tidak tersedia versi lain