Tesis
Faktor-Faktor Yang Memiliki Pengaruh Terhadap Koordinasi Antara Seksi Operasi Dan Seksi Pemantauan Pada Bidang Penegakan Dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima
Kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Petugas Satpol PP dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL)maka diperlukan koordinasi antara Seksi Pemantau dan Seksi Operasi Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta agar kegiatan penertiban PKL efektif, karena kedua seksi tersebut merupakan unit pelaksana penertiban. Dalam prakteknya koordinasi antara kedua seksi banyak mengalami hambatan sehingga koordinasi tidak terjalin dengan baik, maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui faktor-faktor memiliki pengaruh terhadap koordinasi. Koordinasi merupakan proses secara teratur untuk menghubungkan aktivitas dan mengintegrasikan sasaran sasaran diantara unit-unit yang berbeda sehingga bisa bekerja sama dan dapat mencapai tujuan organisasi secara efektif. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktorfaktor penghambatan koordinasi antara Seksi Operasi dan Seksi Pemantauan Bidang Penegakan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam penertiban pedagang kaki lima dari Aspek Kejelasan Perumusan Tugas, Kejelasan Wewenang dan Tanggung Jawab, Pihak Pihak Memahami Hubungan Kerja, Pihak Pihak Memahami Tata Kerja, Pihak Pihak Memahami Prosedur Kerja. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah, wawancara,. Sedangkan instrumen penelitian yang digunakan adalah pedoman wawancara, Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada faktor-faktor yang mempengaruhi koordinasi antara Seksi Operasi dan Seksi dalam penertiban pedagang kaki lima antara lain, padatnya pekerjaan dan sifat pekerjaan yang kontingensi; pembagian tugas tidak merata karena tenaga vi ahli yang berwenang membagi-bagikan tugas tidak kompeten; jalur komando yang tidak konsisten; lemahnya pengetahuan pimpinan terhadap aturan-aturan hukum terkait penertiban pedagang kaki lima; perbedaan jabatan dan gaji sedangkan tuntutan tugas dan tanggungjawab sama; sistem penilaian yang berbasis e-kinerja dimana dalam sistem ini menyamakan penilaian kerja antara seksi pemantau dan seksi operasi dengan pegawai diluar Satpol PP; masih tingginya ego sektoral; komunikasi kurang efektif antara kedua seksi; kepastian hukum yang masih lemah; pemahaman anggota terhadap peraturan-peraturan terkait penertiban pedagang kaki lima masih kurang; kurangnya sosialisasi kepada anggota terkait berbagai aturan kerja; perbedaan karakter lokasi PKL; Setandar Operasional Prosedur yang merupakan prosedur kerja belum ada. Saran agar dilakukan analisis kebutuhan pegawai, merekrut pegawai baru, dilakukan pelatihan analisis beban kerja dan analisis jabatan untuk staff, segera menyusun SOP penertiban pedagang kaki lima, Pelatihan Polisi Pamong Praja Lanjutan untuk pimpinan, Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lanjutan untuk pimpinan, dilakukan analisis beban kerja dan analisis jabatan, dilakukan uji kompetensi setiap pemangku jabatan, dilakukan perbaikan penilaian kinerja pegawai sesuai karakteristik organisasi dan beban kerja Satpol PP, melaksanakan kegiatan siraman rohani/tausiah keagamaan, melaksanakan pelatihan membangun kerjasama tim, dilakukan rekreasi di luar ruangan dengan berbagai permainan, dilakukan restrukturisasi struktur organisasi dengan peleburan kedua seksi menjadi satu seksi, dilakukan kajian hukum terkait penertiban PKL, dilaksanakan pelatihan Polisi Pamong Praja tingkat dasar untuk anggota, dilaksanakan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk anggota.
Tidak tersedia versi lain