Skripsi
Analisis Kinerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode Tahun 2004-2009 Dalam Melaksanakan Kewenangan Bidang Pengawasan
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif, naturalistik, dan berhubungan dengan ”sifat data” yang murni kualitatif. Sebagai instrumen pengumpul data utama adalah wawancara terhadap 5 (lima) orang informan kunci yang didukung dengan telaah dokumen, arsip-arsip, risalah sidang, peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan fungsi pengawasan DPD RI.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota DPD mengalami dua krisis mendasar. Pertama, aturan tertulis menjadi sumber krisis yang menjadikan DPD secara institusional antara ada dan tiada. Kedua, krisis personil pada anggota DPD sendiri dalam melakukan fungsinya termasuk fungsi pengawasan yang masih kurang inovatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini juga ditemukan indikasi bahwa sebagian besar kinerja pengawasan yang dilakukan DPD lebih bersifat fungsional dan teknis, belum mengakar pada lahirnya dampak dan strategis dalam mempengaruhi arah kebijakan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Berdasarkan temuan di atas, dalam rangka memaksimalkan kinerja anggota DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan ke depan perlu dilakukan langkah-langkah antara lain: Pertama, pelatihan dan pembekalan yang diselenggarakan dalam bentuk seminar/lokakarya untuk memperkuat kapasitas aparatur anggota DPD itu sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kedua, dalam menjalankan kinerja pengawasan anggota DPD perlu didukung secara maksimal dengan membuat peraturan pelaksana seperti tata tertib dan buku pedoman pelaksana untuk melakukan pengawasan termasuk yang dilakukan di daerah pemilihannya. Ketiga, sumber daya kesekretariatan DPD perlu terus ditingkatkan melalui pelatihan agar tidak hanya mampu memberikan dukungan teknis administratif tetapi mampu juga memberikan dukungan keahlian. Keempat, dalam menjalankan kinerja pengawasan anggota DPD perlu didukung oleh staf ahli yang permanen untuk membantu dan menunjang kerja-kerja strategis anggota DPD termasuk dalam melakukan pengawasan. Kelima, hasil pengawasan yang telah disampaikan ke DPR perlu ditindaklanjuti dengan komunikasi politik yang intens kepada DPR agar hasil pengawasan DPD tersebut dijadikan bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti oleh DPR.
Tidak tersedia versi lain