Skripsi
Analisis Dukungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Partisipasi Masyarakat Dalam Implementasi Kebijakan Tentang Ketertiban Umum Di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Adalah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Ketentraman Masyarakat. Untuk mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah diperlukan adanya melindungi warga kota dan prasarana kota berserta kelengkapannya, untuk menyadarkan masyarakat dalam ketertiban umum. Karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dukungan Satpol PP dan partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan tentang ketertiban umum di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi penelitian kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui metode wawancara dan telaah dokumen. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dukungan Satpol PP dan partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan tentang ketertiban umum artinya bahwa kebijakan ketertiban umum dibuat untuk masyarakat dengan Satpol PP sebagai penegak kebijakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Dilihat dari pengetahuam, dukungan Satpol PP sudah cukup baik. Pengetahuan Perda ketertiban umum telah diberikan melalui seminar maupun pengarahan langsung dari atasan; 2. Keterampilan Satpol PP diberikan melalui pendidikan dan latihan bagaimana bertindak di lapangan dan melakukan pengawasan rutin dengan patroli; provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu itulah dibentuk Satpol PP dalam rangka membantu di Pemerintah Provinsi DKI saling mendukung, vi 3. perilaku yang baik telah ditunjukkan Satpol PP di lapangan, baik itu dalam rangka pencitraan maupun dalam penegakkan terhadap pelanggar Perda ketertiban umum. 4. Kontribusi organisasi masyarakat lainnya dengan memberikan pengawasan terhadap jalannya implementasi perda ketertiban umum; 5. Inisiatif cukup baik dari masyarakat dilakukan dengan memberikan laporan-laporan terkait pelanggaran perda ketertiban umum; 6. Masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap Perda ketertiban umum dilatarbelakangi oleh pendidikan dan lingkungan tempat tinggal. diberikan masyarakat melalui LSM atau organisasi- Untuk itu penulis menyarankan 1. Perlu dilakukannya peningkatan pengetahuan anggota Satpol PP terutama dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat; 2. Perlu dilakukannya keterampilan dalam berkomunikasi sehingga nantinya masyarakat; 3. Perlu meningkatkan pembinaan perilaku, baik dalam kehidupan sehari-hari memberikan contoh teladan kepada masyarakat; 4. Perlunya perwakilan dari masyarakat sebelum maupun setelah ditetapkannya kebijakan ketertiban umum; 5. Perlunya peningkatan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat; 6. mampu menghindari kesalahpamanan dengan maupun pada saat bertugas sehingga mampu Perlunya pendekatan kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Tidak tersedia versi lain