Tesis
Efektifitas Penyelengaaran Pendidikan Dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI perlu melakukan evaluasi terkait efektivitas penyelenggaraan Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diklat ini bertujuan supaya peserta memahami prinsip pengadaan barang/jasa yang terkandung didalamnya secara efisien dan efektif, transparan, terbuka dapat bersaing namun adil dan tidak diskriminatif, akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak melanggar dari peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian yang dilaksanakan menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap 8 (delapan) orang key informan dan studi dokumentasi hasil Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini berdasarkan teori Model Evaluasi Empat Level (Donal Kirkpatrick) yaitu Level Reaksi, Level Pembelajaran, Level Perilaku dan Level Hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aspek Reaksi, menunjukkan bahwa ruang kelas Diklat masih belum memenuhi standar karena dilaksanakan di ruang rapat Panitia Khusus DPR RI sehingga fasilitas perlu ditingkatkan. Widyaiswara/narasumber berasal dari LKPP yang bertugas pada Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan Surat Tugas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) cukup baik dalam menyampaikan materi. Pelaksanaan waktu diklat masih kurang, perlu diperpanjang sehingga peserta lebih memahami materi yang disampaikan oleh Widyaiswara/Instruktur. Aspek Pembelajaran, tingkat pemahaman peserta sudah cukup baik, peserta mampu mengimplementasikan peraturan tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah di unit kerja masing-masing. Aspek Perilaku, perilaku peserta Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah cukup baik dan dapat menerapkan prinsip pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah, sehingga tidak ada penyimpangan. Aspek Hasil, Hasil yang diperoleh dari mengikuti pelaksanaan Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum baik, hal ini terlihat dari kualitas lulusan peserta x Diklat Pengadaan Barang/Jasa tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh LKPP. Jumlah lulusan untuk ujian sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum memenuhi target lulusan, sehingga perlu ditingkatkan. Dari kesimpulan tersebut penulis menyarankan Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk membangun Gedung Diklat di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, disertai dengan fasilitas sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan Diklat.
Tidak tersedia versi lain