Tesis
Strategi Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan tujuan agar daerah dapat melakukan penataan kelembagaan yang diarahkan pada upaya rightsizing, yakni untuk mengembangkan organisasi yang lebih datar (flat), transparansi, hirarki yang pendek dan terdesentralisasi kewenangannya, serta untuk membatasi peningkatan jumlah eselonering. Penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi justru berdampak sebaliknya, yakni terjadinya penambahan beberapa organisasi perangkat daerah dari sebelumnya. Berdasarkan uraian di atas dan mengacu pada fokus studi kajian kelembagaan, permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang “Faktorfaktor apa saja yang menjadi bahan pertimbangan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah yang ada sekarang ini, serta bagaimana strategi penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Untuk mendapatkan jawaban atas fokus permasalahan di atas, pengkajian mengacu pada beberapa basis teori yang berhubungan dengan strategi penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan tugas (task) dan kewenangan (authority) untuk melaksanakan pelayanan publik (public service). Adapun metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelembagaan eksisting organisasi perangkat daerah kabupaten Bekasi yang terdiri tiga Asisten Daerah, empat belas Dinas, lima Badan dan empat Kantor, satu Rumah Sakit Daerah, satu Satuan Polisi Pamong Praja. Jika dikaitkan dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2003, secara kuantitas Lembaga Teknis Daerah telah melebihi ketentuan. Dan apabila dikaji lebih lanjut pada struktur-struktur yang terdapat didalamnya dan jika dikaitkan dengan jenis-jenis pelayanan dasar yang harus disediakan oleh Pemerintah, ternyata masih banyak pelayanan-pelayanan dasar yang belum ditangani secara jelas. Sedangkan berdasarkan teori bahwa pelayanan dasar harus disediakan oleh Pemerintah dan berbentuk dinas. Kelembagaan yang terbentuk saat ini di Kabupaten Bekasi hanya berdasarkan peraturan yang berlaku, keuangan daerah, dan Sumber daya aparautur yang tersedia di Kabupaten Bekasi, tetapi tidak terbentuk atas dasar pertimbangan potensi daerah, dan kebutuhan daerah, serta hubungan kerjasama antar daerah. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut maka perlu dibentuk suatu strategi penataan kelembagaan yang dikaitkan dengan basis teori khususnya yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat, dan melakukan analisis terhadap lingkungan internal dan eksternal. Dari uraian di atas, peneliti mencoba memecahkan permasalahan ini dengan membuat SOTK optimal. Yang mana SOTK optimal terbentuk atas dasar pertimbangan keadaan empiris dan strategi penataan kelembagaan yang berbasis teori, dan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Hal ini diperkuat oleh konsep Mintzberg yang mengelompokkan lima elemen dasar dari sebuah organisasi, dalam Robbins, 1994:304) yang memfokuskan pada pemberian pelayanan dan lembaga yang menanganinya dengan memperhatikan pelayanan dasar (basic services) dan sektor unggulan (core competence). Adapun bentuk optimal SOTK pada pemerintah Kabupaten Bekasi yang direkomendasikan peneliti adalah: a. Dinas Dinas Pertanian dan Kelautan b. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Daerah. c. Dinas Perhubungan. d. Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan. e. Dinas Pendapatan Daerah. f. Dinas Kesehatan g. Dinas Tata Ruang dan Permukiman h. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. i. Dinas Bina Marga dan Pengairan. j. Dinas Kebersihan dan Pertamanan. k. Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Sedangkan Lembaga Teknis Daerah yang ada berdasarkan SOTK optimal yaitu: a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah b. Badan Pengawas Daerah c. Badan Kepegawaian Daerah d. Kantor Pengelolaan Data Elektonik dan Arsip Daerah. e. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. f. Kantor Pemadam Kebakaran. g. Kantor Pariwisata dan Kebudayaan. h. Satuan Polisi Pamong Praja. i. UPT Rumah Sakit Daerah.
Tidak tersedia versi lain