Tesis
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Tangerang Provinsi Banten
Penelitian ini bertujuan untuk membahas “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang Propinsi Banten”, yang berfokus pada bagaimana implementasi peraturan daerah tersebut. Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005, faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang dalam mengatasi faktor-faktor penghambat tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 terdiri dari tiga aspek yaitu aspek organisasi, aspek interpretasi dan aspek aplikasi. Aspek Organisasi terdiri dari komunikasi antar organisasi, sumber daya aparatur, sumber daya keuangan dan prosedur. Aspek interpretasi terdiri dari pemahaman Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 dan disiplin. Aspek Aplikasi dituangkan dalam bentuk kegiatan seperti tingkat kepatuhan dan pembangkang serta sanksi. Faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yaitu Melalui operasi penertiban tidak menjamin terhapusnya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang, apabila tidak dibarengi dengan peningkatan kesadaran dari masyarakat, para pengedar dan penjual minuman beralkohol sudah mengganti modus dalam berdagang minuman beralkohol sehingga sulit untuk dilacak dan belum adanya peraturan walikota yang mengatur operasional maupun petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005. Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya adalah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol secara terus menerus, melakukan pemantauan dan monitoring secara terus menerus dan dilakukan kooordinasi dengan pihak terkait, membuat dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur yang dibuat oleh Satuan polisi Pamong Praja sampai dengan adanya ketentuan teknis lain yang mengatur dalam bentuk keputusan maupun peraturan walikota.
Tidak tersedia versi lain