Tesis
Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Pemilihan Umum kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan menggambarkan proses penyelenggaraan pilkada yang dilaksanakan oleh KPUD serta menganalisis faktorfaktor pendukung dalam penyelenggaraan pilkada di Kota Tangerang Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah wawancara mendalam, telaah dokumen terhadap buku-buku/literatur, arsip serta pengamatan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, dalam tahap persiapan penyelenggaran pilkada masalah yang ditemukan adalah terjadinya perubahan dalam pembuatan program dan jadwal tahapan pilkada untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan. Kemudian dalam proses pembentukan panitia pengawas pilkada mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal tersebut disebabkan karena terjadinya beberapa kali perubahan Surat Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan akibat dari pengunduran diri baik ketua maupun anggota yang terpilih. Pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, hampir setiap tahap pelaksanaan menemukan permasalahan antara lain : dalam pendaftaran dan penetapan pemilih format DPT tidak sesuai dengan standar peraturan yang berlaku Kemudian pada pelaksanaan kampanye terjadi berbagai macam pelanggaran antara lain : pencurian start kampanye, black campaign. Terjadi Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 209-210/PHPU.D.VIII/ 2010 tanggal 9 Desember 2010. Berhasil tidaknya implementasi dari sebuah kebijakan tidak terlepas dari dukungan berbagai macam faktor. Faktor tersebut antara lain : (a) Kejelasan standar dan tujuan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008; (b) Sumber daya : anggaran, manusia, sarana dan parasarana telah memadai permasalahan yang ditemukan hanya pada keterlambatan proses administrasi pencairan anggaran dan dukungan teknologi informasi; (c) Komunikasi antar pelaku dalam penyelenggaraan pilkada berjalan efektif sehingga masing-masing telah memahami tugas dan fungsinya; dan (d) Karakteristik Pelaksanaan : Karakteristik pelaku penyelenggara terwujud dalam uraian tugas dan kewajiban masing-masing penyelenggara pilkada. Sehubungan dengan hal tersebut disarankan, penyelengaraan pilkada tahap selanjutnya, semestinya harus mengoptimalkan proses sosialisasi dan butuh waktu yang cukup, agar penyelenggaraanya tidak seperti dipaksakan sebagaimana yang terjadi dalam penyelenggaraan pilkada 2010 ini.
Tidak tersedia versi lain