Tesis
Implementasi Kebijakan Pembangunan Kawasan Pemukiman Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah Rendah Di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran yang sebenarnya tentang ”Kebijakan Pembangunan Kawasan Permukiman Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah Rendah di Kecamatan Maja”. Model penelitian ini menampilkan fokus permasalahan yaitu ”Bagaimanah Kebijakan Pembangunan Kawasan Permukiman Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah Rendah Di Lokasi Kecamatan Maja”. Dengan aspek yang diteliti yaitu aspek perencanaan, aspek pelaksanaan, dan aspek pengendalian pembangunan kawasan permukiman. Adapun kawasan permukiman yang dimaksud adalah, kawasan budidaya yang ditetapkan dalam rencara tata ruang dengan fungsi utama untuk permukiman, yang berlokasi di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dipakai karena peneliti bermaksud memperoleh gambaran yang mendalam tentang implementasi kebijakan pembangunan kawasan permukiman sebagai upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah rendah di Kecamatan Maja. Data diperoleh dari dari hasil wawancara, telaah dokumen, dan opservasi. Adapun informan dalam penelitian ini adalah dari pihak Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Negara Perumahan Rakyat di Lingkungan Deputi Menpera Bidang Pengembangan Kawasan, Bappeda Kabupaten Lebak, Kecamatan Maja, dan Masyarakat yang telah betempat tinggal di kawasan siap bangun Maja. Pembangunan kawasan permukiman dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri bahwa, pemenuhan kebutuhan perumahan diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan kawasan permukiman ditujukan untuk: (i) menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman; (ii) mengintegrasikan secara terpadu dan vii meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau sekitarnya. Namun dalam implementasi kebijakan pembangunan kawasan permukiman Maja masih terdapat kendala. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Aspek perencanaan pembangunan kawasan permukiman Maja dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) tujuan yaitu perkembangan kawasan/ zona industri dibagian barat DKI Jakarta yang sangat dinamis dengan segala implikasinya dan mahalnya harga kawasan permukiman di pinggiran sebelah barat DKI Jakarta sehingga tidak dapat terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan menengah rendah. (2) Koordinasi antar pemangku kepentingan dilaksanakan secara intensif sebagai upaya mewujudkan rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, maka pembangunan rumah atau perumahan permukiman harus memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan administratif. Dan persyaratan tersebut dapat terpenuhi dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait. 2) Aspek Pelaksanaan pembangunan kawasan permukiman Maja dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Sumber daya pelaksanaan pelaksanaan pembangunan kawasan Maja dilihat dari 3 sub aspek yaitu: (i) Sub aspek pembiayaan yaitu berasal dari APBN, APBD, dan Pengembangan. Namun sumber pembiyaan tersebut tidak mencukupi. Untuk itu sangatlah diperlukan keterlibatan lembaga-lembaga keuangan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan perumahan dengan pola pembiyaan penyediaan perumahan. (ii) Potensi Kawasan Maja Dan keseluruhan luas lahan yang tersedia yaitu 23.347 Ha, lahan yang telah terbangun baru mencapai 3.631 Ha, sehingga masih tersedia lahan kosong sebesar 19.716 hektar. (iii) Kondisi Sosial Masyarakat di Kecamatan Maja ditinjau dari kondisi kependudukan dan angka pertumbuhan penduduk masih rendah laju pertumbuhan Kabupaten Lebak sebesar 1,97 % oleh karena itu sangat dimungkinkan pertambahan penduduk yang lebih besar dalam bentuk migrasi atau pindah dari tempat lain ke kawasan Maja. (2) Pengembang sebagai pelaksana pembangunan, pada umumnya mendukung pelaksanaan pembangunan kawasan permukiman Maja. Namun pola Kerja Sama kelembagaan dalam pengelolaan belum bisa berjalan sesuai yang diharapkan, karena Badan Pengelola belum terbentuk. Badan Pengelola yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan kawasan permukiman di daerah. 3) Aspek Pengendalian pembangunan kawasan permukiman Maja yaitu bagaimana mewujudkan kawasan yang layak huni, aman, nyaman, serasi dan teratur. Hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian pada masing-masing sub aspek sebagai berikut: (1) Pengendalian pada tahap perencanaan dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian zonasi kawasan perumahan dengan kesesuaian arahan zonasi kawasan dengan peruntukan untuk hunian kawasan kuning (perumahan) yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak. Kawasan permukiman diarahkan untuk mewujudkan kawasan lingkungan perumahan dan permukiman dengan lingkungan hunian yang berimbang. ijin pertanahan, ijin perencanaan dan bangunan sebagai pengendalian perencanaan pembangunan. (2) Pengendalian pada tahap pelaksanaan pembangunan merupakan upaya untuk menjaga kesesuaian pelaksanaan pembangunan kawasan dengan Rencana Tapak yang sudah disetujui melalui pemberian ijin.
Tidak tersedia versi lain