Tesis
Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pada Kota Administrasi Jakarta Barat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Impelementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pada Kota Administrasi Jakarta Barat. Fokus Permasalahan adalah Bagaimanakah Implementasi kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pada Kota Administrasi Jakarta Barat ? Penelitian ini menggunakan satu variabel yaitu Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pada Kota Administrasi Jakarta Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data adalah wawancara dengan key informant, observasi, telaah dokumen. Hasil analisis penelitian menunjukkan : Berdasarkan hasil wawancara dengan key informant, mengenai Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pada Kota Administrasi Jakarta Barat, ditinjau dari aspek Komunikasi bahwa komunikasi yang sudah dijalankan antara pihak aparat dengan warga masyarakat/pelanggan dilakukan pada saat penggan mendatangi petugas untuk meminta penjelasan tentang pelayanan perizinan yang dibutuhkan oleh pelanggan. Ditinjau dari aspek ketersediaan berbagai daya sumber, bahwa sarana dan prasarana untuk kegiatan pelayanan terpadu satu atap sebagaian masih kurang lengkap, seperti ruang duduk yang hanya beberapa buah saja, leaflet ataupun brosur yang terbatas. Sedangkan untuk kondisi gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap sudah memadai, tetapi untuk sarana & prasarana lainnya seperti brosur, leaflet dan arah petunjuk (yang menunjukkan tempat pelayanan terpadu) masih kurang, observasi dilapangan bahwa untuk biaya untuk retribusi sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, dan dijelaskan secara transparan. Ditinjau dari aspek sikap, bahwa pejabat atau aparat bersikap ramah terhadap masyarakat yang akan mengajukan perizinan ke Kota Administrasi Jakarta Barat, tetapi apabila ada salah satu persyaratan yang cukup penting belum dilengkapi, maka terpaksa proses perizinan ditunda, menunggu kelengkapan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Observasi di lapangan bahwa belum adanya kebijakan dari Pemda DKI Jakarta khususnya Walikota Administrasi Jakarta Barat, apabila ada persyarakatan yang kurang lengkap dari masayarakat, maka pihak pemda tidak memberi surat izin yang dimaksud, viii sebagai contoh adanya pengurusan SIUP yang oleh pengusahanya hanya memiliki izin domisili di permukiman penduduk, sementara pengusaha tersebut baru akan memulai usahanya dengan modal tidak terlalu besar, pihak Pemda tidak mengeluarkan SIUP, tanpa mau mendengar keluhan masyarakat pengusaha. Aspek Struktur birokrasi/organisasi, bahwa peran petugas dalam memberi pelayanan kepada masyarakat sangat penting karena penilaian masyarakat terhadap organisasi (Kota Administrasi Jakarta Barat) adalah saat petugas memberi pelayanan. Sedangkan koordinasi antara unit di jajaran Walikota Jakarta Barat tetap dilibatan dalam kegiatan tersebut. Disarankan : Perlunya ditingkatkan koordinasi yang baik antara petugas dengan masyarakat, sehingga masyarakat akan paham bahwa ada Pelayanan Terpadu Satu Atap di Jakarta Barat. Perlunya menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Atap, seperti brosur, leaflet untuk lebih banyak, sehingga dapat dibagikan kepada masyarakat. Perlunya pihak Pemda DKI Jakarta untuk menyediakan anggaran yang lebih besar untuk meningkatkan pelayanan terpadu satu atap di Kota Administrasi Jakarta Barat. Perlunya penjelasan kepada masyarakat akan adanya pelayanan terpadu satu atap pada Kota Administrasi Jakarta Barat. Perlunya aparat menjelaskan atau mensosialisaikan kepada warga masyarakat yang akan mengajukan perizinannya. Perlunya pimpinan/pejabat/petugas bersikap lebih baik dengan melakukan komunikasi dengan warga masyarakat yang akan mengajukan perizinannya, sehingga tercapai kesepakata bersama. Dengan sikap yang baik akan mempercepat proses pelayanan perizinan dengan terjalin kerjasama yang baik antara aparat dengan masyarakat. Perlunya Pemerintah Daerah khususnya Kota Administrasi Jakarta Barat untuk meninjau kembali berkas yang ada di pengusaha yang akan mengurus SIUPnya untuk mendapat kebijakan yaitu SIUP nya dapat dikeluarkan. Perlunya petugas mendengarkan keluhatan atau hambatan dari pengusaha yan akan mengajukan SIUP nya. Perlunya lebih aktif lagi unit terkait lainnya yang ikut bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Atap, sehingga kegiatan tersebut akan berjalan tepat pada waktunya. Perlunya melibatkan secara periode unit-unit terkait secara lebih aktif dalam rangka memberi Pelayanan Satu Atap, sehingga dapat terlaksana dengan cepat.
Tidak tersedia versi lain