Tesis
Evaluasi Pelayanan Penertiban Akta Cerai pada Pengadilan Agama Cibinong Studi Kasus Pelayanan Masyarakat
Pengadilan Agama Cibinong merupakan organisasi publik yang hadir untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di Cibinong dan sekitarnya. Hal yang diangkat oleh peneliti adalah mengenai perkawinan, tepatnya mengenai kasus perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelayanan dalam proses penerbitan akta cerai pada Pengadilan Agama Cibinong tersebut. Hal ini mengingat proses penerbitan akta cerai yang sering kali memakan waktu yang cukup lama. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif dan melakuan wawancara dengan sembilan orang key informant, dan untuk kuesionernya disebar kepada dua pihak yang berbeda, yakni lima orang pegawai atau pelaksana yang ada dan sepuluh orang konsumen, yakni orang-orang yang telah mendapatkan layanan penerbitan akta cerai. Semua populasi yang ada dijadikan sebagai sampel atau yang disebut dengan sampel jenuh. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara, telaah dokumen dan kuesioner. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan menggunakan triangulasi, yakni cek dan crosscek data-data dari hasil penelitian. Untuk mengetahui bagaimana pelayanan penerbitan akta cerai tersebut, peneliti melihat dari dua aspek, yakni aspek prosedur dan standar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari aspek prosedur, Pengadilan Agama Cibinong sudah memiliki prosedur tetap dalam memberikan pelayanan yang baik kepada pihak-pihak, khususnya yang mengajukan gugatan cerai. Prosedur tersebut disampaikan kepada para konsumen, yakni mulai dari kegiatan pendaftaran sampai kepada terbitnya akta cerai. Untuk memudahkan penyampaikan informasi tersebut, telah ada dibuat bagian informasi. Prosedur yang ada tersebut pun diterapkan sama oleh setiap petugas. Dalam prosedur tersebut juga jelas berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap konsumen. Dari aspek standar, dalam hal pelayanan penerbitan akta cerai tersebut, berdasarkan hasil wawancara dan telaah dokumen ditemukan bahwa tidak ada standar mengenai berapa lama suatu proses penerbitan akta cerai dapat selesai dilaksanakan. Artinya, tidak dapat disampaikan kepada konsumen yang ada bahwa urusan terbitnya akta cerai akan selesai dalam waktu satu atau dua bulan. Hal ini, disebabkan oleh variasi dari setiap kasus gugat cerai yang ada. Namun, mengenai batas waktu lamanya suatu kasus harus diselesaikan, ada, yakni selambat-lambatnya dalam kurun waktu enam bulan, kasus tersebut harus sudah selesai. Dan terbitnya akta cerai, 14 hari setelah diperoleh putusan yang berkekuatan hukum. Patokan waktu yang ketiga adalah bahwa lamanya sidang pertama sejak dilakukannya pendafataran tidak boleh melebihi satu bulan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis menyarankan: 1. Proses pendaftaran dengan menggunakan softcopy harus benar-benar diarahkan dan diperhatikan oleh pihak pengadilan Agama. 2. Demi menunjang kelancaran pembuatan softcopy tersebut, sangat baik apabila pihak pengadilan menyediakan komputer umum. 3. Mengenai kapan akta cerai tersebut akan terbit dan jika sudah terbit, hendaknya benar-benar diinformasikan kepada para konsumen. 4. Tetap mengingatkan para konsumen apabila akte cerai tersebut sudah terbit 5. Mengingat beban tugas yang ada, penting untuk menambah jumlah pegawai.
Tidak tersedia versi lain