Tesis
Evaluasi Kebijakan Subsidi Pupuk Terhadap Kesejahteraan Petani (Studi Kasus di Kabupaten Bogor)
Hasil penelitian diharapkan dapat menjelaskan bagaimana efektifitas kebijakan subsidi pupuk yang saat ini dijalankan pemerintah benar-benar bermanfaat bagi petani. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan oleh pemerintah sebagai salah satu bahan untuk mengevaluasi kebijakan yang sedang dijalankan dan menformulasikan kembali kebijakan yang lebih baik agar subsidi pupuk dapat diterima petani secara tepat sasaran, jumlah, mutu, waktu dan harga. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode studi kasus (case study) dengan menggunakan pendekatan kualitatif (triangulasi). Data yang digunakan dalam analisis diperoleh dari hasil wawancara, telaah dokumen dan pengamatan langsung. Subsidi pupuk diberikan pemerintah kepada petani melalui produsen pupuk sejak tahun 2003. Pemerintah telah menetapkan kebijakan tersebut dengan tujuan agar subsidi pupuk dapat diterima petani dengan prinsip 6 (enam) tepat, tepat jenis, waktu, jumlah, harga, mutu dan tempat. Kebijakan pemerintah yang terkait dengan pemberian subsidi pupuk antara lain Peraturan Menteri Pertanian, Peraturan Menteri Perdagangan, Keputusan Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa pemerintah masih perlu memberikan subsidi pupuk urea kepada petani, karena surplus petani di Kabupaten Bogor masih lebih besar daripada surplus produsen. Produsen pupuk urea masih menikmati surplus dalam transaksi penjualannya, namun surplus petani masih lebih tinggi nilainya. Subsidi yang dikeluarkan pemerintah selama tahun 2005 sampai dengan 2009 mengalami peningkatan, namun sejak kenaikan HET tahun 2010 menjadi Rp1.600.000,00 per ton subsidi yang diberikan dapat diturunkan. viii Berdasarkan penelitian ini saran kepada pemerintah antara lain pertama, dalam Peraturan Menteri perdagangan perlu ditambah pasal tentang kewajiban distributor memiliki persediaan di gudang untuk 1 (satu) minggu ke depan dengan memperhatikan RDKK. Kedua, Menteri Pertanian perlu menetapkan peraturan pendataan ulang/pembaharuan status kepemilikan/penguasaan tanah garapan tanaman pangan pada setian akhir tahun sebagai dasar perhitungan kebutuhan teknis pupuk bersubsidi tahun berikutnya. Kepemilikan/status garapan lahan pertanian setiap saat dapat berubah, apabila pendataan ulang tidak dilakukan terdapat potensi pemberian subsidi pupuk tidak dapat memenuhi prinsip 6 (enam) tepat. Ketiga, dalam RDKK perlu dimuat data kebutuhan teknis pupuk majemuk (NPK), dan mekanisme pengaturan pemasok pupuk majemuk dan penggunaannya, agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan pupuk majemuk sehingga dapat menekan anggaran pengeluaran subsidi pupuk. Dan keempat, Menteri Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran perlu menetapkan ketentuan tentang biaya biaya yang dapat/tidak dapat digantikan subsidi (undeductable cost). Ketiadaan ketentuan tentang undeductable cost menjadi hambatan auditor dalam melakukan pemeriksaan struktur biaya karena tidak ada kriteria yang jelas.
Tidak tersedia versi lain