Tesis
Evaluasi Kebijakan Penempatan Jabatan Struktural Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Publik Di Kelurahan Kebon Melati Kota Administrasi Jakarta Barat
Pada dasarnya kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh Kelurahan Provinsi DKI Jakarta mengacu kepada Undang – Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pasal 22 ayat 1; Kelurahan dipimpin oleh Lurah dibantu oleh seorang Wakil Lurah, ayat 2; Lurah dan Wakil Lurah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, ayat 3; Lurah dan Wakil Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Walikota/Bupati bedasarkan pendelegasian wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan. Selanjutnya tentang Kelurahan yang ada di Provinsi DKI Jakarta dipertegas kembali berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan No. 147 Tahun 2009 Tanggal 25 Agustus 2009 Bab III Bagian Keempat Pasal 7 Sekretariat Kelurahan ayat 1; Sekretariat Kelurahan merupakan Unit Kerja Staf Kelurahan, ayat 2; Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretariat Kelurahan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah. Atas dasar peraturan perundangan tersebut diatas sebagai bahan kajian diuraikan bahwa Kelurahan Kebon Melati terletak ditengah Kota Metropolitan Jakarta Pusat dengan batas wilayah : Utara berbatasan dengan Kelurahan Kebon Kacang, Timur berbatasan dengan Kelurahan Menteng, Selatan berbatasan dengan Kelurahan Karet Tengsin, Barat berbatasan dengan Kelurahan Petamburan. Dengan luas wilayah 125,63 Ha2 terdiri dari 157 RT dan 15 RW. Pejabat Struktural Kelurahan Kebon Melati sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2009 perlu dilakukan pengkajian dengan mengevaluasi kebijakan penempatan pejabat struktural Kelurahan Kebon Melati baik mengenai kinerja, profesionalisme dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di Kelurahan Kebon Melati. Berdasarkan atas hasil evaluasi kebijakan penempatan jabatan struktural akan dapat ditelusuri dan diketahui berbagai kelemahan, kemudian akan dapat diantisipasi melalui perbaikan penempatan penempatan pejabat struktural sehingga akan dapat dicapai ketepatan dalam penanganan kebijakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Selanjutnya fokus permasalahan penelitian mengenai kebijakan penempatan jabatan struktural kelurahan. Adapun tujuan penelitian diharapkan dapat menjelaskan berbagai faktor yang mendorong perlunya mengidentifikasi proses efektifitas penempatan jabatan struktural dan untuk mengetahui berbagai permasalahan yang melatar belakangi penempatan jabatan struktural di Kelurahan Kebon Melati. Metodologi penelitian menggunakan format deskriptif kualitatif bertujuan untuk menggambarkan, meringkaskan berbagai kondisi, berbagai situasi atau berbagai fenomena realita sosial yang terjadi dalam objek penelitian. Temuan penelitian berdasarkan keterangan informan perlu adanya langkah-langkah perbaikan dimasa yang akan datang karena seorang pejabat kepala seksi kelurahan hendaknya memiliki latar belakang minimal strata satu. Sehubungan akan hal itu dalam aspek penelitian menunjukkan betapa pentingnya pejabat struktural kelurahan karena dibebankan untuk melaksanakan tugas yang didelegasikan akan sangat mempengaruhi oleh kualitas optimal dari pejabat struktural kelurahan. Hasil penelitian yang dihubungkan dengan aspek penelitian maka persyaratan untuk memperoleh pejabat struktural yang berkualitas dan memiliki kompetensi merupakan hal yang sangat mutlak untuk dapat dipenuhi. Apabila tidak ditentukan dasar pendidikan kepala seksi maka akan muncul fenomena organisasi diantaranya akan terjadi kinerja yang semraut (tidak terarah), penumpukan pekerjaan, in efisiensi serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat diharapkan secara prima. Berdasarkan temuan diatas dapat direkomendasikan beberapa saran sebagai berikut : Pertama, sehubungan hasil evaluasi kebijakan penempatan jabatan maka disarankan perlu adanya pejabat struktural yang tepat untuk mengisi jabatan yang tepat guna membangun suatu karakter yang kuat dan mendapatkan kinerja yang handal serta profesionalisme aparatur untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam rangka pelayanan publik dalam Birokrasi Kelurahan. Kedua, untuk mendapatkan hasil kerja yang maksimal dalam melaksanakan kinerja Kelurahan disarankan perlu dilakukan suatu penilaian ulang untuk perbaikan terhadap sumber daya yang ditempatkan memegang jabatan kepala seksi setidak – tidaknya memiliki kualifikasi pendidikan strata satu dan didukung pula oleh staf yang memadai, sehingga tercipta profesionalisme pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dan dengan demikian akan merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pembangunan daerah. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas Pejabat Struktural pada Kelurahan Kebon Melati perlu dilakukan perencanaan rekruitmen aparatur yang berkualifikasi pendidikan sarjana. Keempat, para Pejabat Struktural yang belum berkualifikasi sarjana perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal jenjang Strata Satu ( Pendidikan Teknis Subtantif ) dan diberikan pendidikan latihan guna menambah bobot ilmu sesuai dengan bidang tugas yang diberikan pada Pejabat Struktural ( Kepala Seksi ) di Kelurahan Kebon Melati berkaitan dengan Pelayanan Publik. Kelima, untuk mengatasi berbagai tuntutan dan tantangan bagi pegawai di lingkungan Kelurahan sesuai dengan kemajuan Kota Metropolitan Jakarta maka diharapkan seluruh perangkat yang ada di lingkungan Kelurahan DKI Jakarta haruslah mendapat perhatian khusus meliputi pelatihan, motivasi, imbalan, fleksibilitas, dan kerja sama tim dimana didalamnya terdapat hubungan yang timbal balik satu sama lain dalam kondisi yang stabil.
Tidak tersedia versi lain