Tesis
Efektifitas Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat Dalam Peningkatan Pembangunan Lingkungan (Perspektif Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2006)
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang mulai bergulir sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 lalu direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa angin segar bagi terciptanya pelaksanaan pemerintahan daerah yang sesuai dengan keinginan masyarakat daerah. Ditandai dengan berkibarnya mazhab desentralisasi, pemerintah daerah berupaya menciptakan iklim pemerintahan yang transparan, demokratis, aspiratif, inovatif dan lain-lain yang akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878), Kecamatan Kepulauan Seribu yang semula merupakan bagian dari Kotamadya Jakarta Utara ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan Kepulauan Seribu yang terdiri dari 110 pulau dalam segala aspek antara lain kelestarian lingkungan, konservasi sumber daya alam, ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan sosial budaya. Menyadari peran penting pemerintah Kecamatan tersebut maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan penguatan kelembagaan Kecamatan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar disamping kewenangan yang telah ada disertai dengan alokasi anggaran yang lebih jelas dan terukur kepada Camat sebagai pimpinan organisasi pemerintah Kecamatan di dalam tiga belas kewenagan yang meliputi urusan Pemerintahan, fisik lingkungan dan pemberdayaan masyarakat bidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2006 Tentang Pelimpahan Wewenang Sebagaian Urusan Pemerintahan Daerah Dari Gubernur Kepada Walikotamadya/ Bupati Kabupaten Administrasi, Camat dan Lurah. Dengan kewenangan tersebut diharapkan Camat mampu memfasilitasi warga masyarakat untuk lebih mengenali masalah yang dihadapi sekaligus mencari solusi terbaik secara kolektif dalam kehidupan komunitas lokal di tingkat Kecamatan baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, kepemilikan dan evaluasinya. Fenomena pembangunan lingkungan sangat terasa kadarnya dalam suatu kehidupan komunitas masyarakat terutama pada masyarakat yang memiliki kesamaan okupasi seperti di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sebagai salah satu contoh, dalam suatu pulau yang sama, meskipun berada dalam kelurahan yang berbeda seperti Kelurahan Pulau Kelapa dan Harapan dan Panggang kadar pembangunan lingkungan sangat terasa perbedaannya, terutama menyangkut tingkat kohesifitas dan kolektifitas masyarakatnya terhadap lingkungan sekeliling mereka. Kelurahan Pulau harapan memiliki lingkungan fisik yang relatif lebih tertata dan kehidupan gotong royong dan sifat kepedulian lingkungan serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang masih terlihat kental. Sedangkan Kelurahan Pulau Kelapa dan panggang memiliki lingkungan fisik yang cenderung kurang tertata dengan baik dan potensi konflik antara sesama sering terjadi akibat perbedaan kepentingan, hal ini diduga berkaitan dengan efektifitas implementasi program penguatan kelembagaan di lingkungan Kecamatan Kepulauan seribu Utara Atas dasar itu penelitian ini dimaksudkan untuk menggali secara deskriptif dan menganalisa lebih mendalam terhadap “Efektifitas Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat Dalam Peningkatan Pembangunan Lingkungan di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara ” dengan konsep perencanaan pengembangan pembangunan yang mengedepankan kebijakan kegiatan yang : 1)Berorientasi pada kebutuhan : 2)Bersifat endogen : 3)Bersifat mandiri : 4)Secara ekologis baik : 5)Berdasarkan Transformasi structural : Kelima Hal tersebut lah yang peneliti analisis untuk mengetahui kadar pembangunan yang direncanakan untuk wilayah kecamatan agar arah pembangunan kecamatan sesuai dengan keinginan masyarakat, pemerintah dan steakhoder ! karena ketiga peran tersebut lah yang menentukan arah pembangunan suatu wilayah.
Tidak tersedia versi lain