Tesis
Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Barang Milik Negara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang
Keberadaan suatu barang milik negara secara hukum jelas keberadaannya, dalam hal sumber dana pengadaannya serta penggunaannya. Oleh sebab itu, harus dapat dipastikan bagaimana keberadaannya di lapangan, apakah diadakan dan digunakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, dalam arti tidak ada penyimpangan sehingga tidak terjadi suatu kerugian. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang selaku organisasi pemerintah, juga memiliki sejumlah barang milik negara dan mengacu kepada alinea di atas, juga harus diadakan dan digunakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pelaksanaan pengawasan barang milik negara yang sudah berjalan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang sudah berjalan efektifi atau belum. Diyakini, apabila pengawasan tersebut berjalan dengan efektif, maka kecil kemungkinan akan terjadi suatu penyimpangan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif. Untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan, peneliti menggunakan teknik wawancara, telaah dokumen dan penyebaran kuesioner. Wawancara dilakukan dengan enam key informan dan sepuluh responden untuk kuesionernya. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan yang ada, peneliti melihatnya melalui empat aspek, yakni: Pelaksanaan Pemeriksaan, Perbandingan dengan Rencana Awal/Standar, Pelaksanaan koreksi atas terjadinya kesalahan/penyimpangan dan Dukungan kesiapan petugas yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Aspek Pelaksanaan Pemeriksaan dikerjakan dalam bentuk tim. Agar pemeriksaan benar-benar berjalan dengan baik, maka para auditor menyusun suatu Program Kerja Audit. Pelaksanaan pemeriksaan sering terkendala, karena auditi tidak dapat menyediakan dengan cepat dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta terkadang, auditi tidak ada di tempat. 2. Perbandingan dengan Rencana Awal/Standar Temuan yang diperoleh dari hasil pelaksanaan pemeriksaan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, untuk mengetahui besar penyimpangannya diukur dengan menggunakan Rencana Awal dalam pengadaan yang telah dipersiapkan pada setiap awal tahun anggaran dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. 3. Pelaksanaan koreksi atas terjadinya kesalahan/penyimpangan Koreksi di sini merupakan suatu perintah yang disampaikan oleh auditor kepada auditi, dengan tujuan agar penyimpangan yang terjadi langsung diperbaiki oleh auditi. Tahap ini merupakan tahap yang sangat dilematis dan sering menjadi tahap terjadinya penyimpangan dari auditor itu sendiri. Hal ini mengingat kondisi dilematis antara menyelamatkan orang lain atau memikirkan keselamatan dari diri auditor sendiri mengingat belum adanya perlindungan atas kebenaran yang ditemukannya. 4. Dukungan kesiapan petugas yang ada Kondisi auditor yang ada memperoleh angka 88% (masuk dalam kategori sangat profesional), namun masih terdapat kondisi yang sangat signifikan, di mana dari sejumlah auditor yang melakukan pengawasan masih terdapat 50% auditor yang kurang sanggup untuk menyampaikan kondisi tersebut. Dan di samping itu, dalam hal melakukan konsultasi atas temuan penyimpangan di lapangan dengan Ketua Tim, masih terdapat 40% yang tidak berkonsultasi dengan Ketua Tim sebagaimana yang seharusnya. Untuk itu peneliti menyarakan: 1. Dilakukan berbagai kegiatan ke arah tersedianya berkas-berkas ataupun dokumen pendukung yang lengkap. Bentuk konkritnya, misalnya mengadakan pelatihan dan pengawasan mengenai tata cara penyimpanan dokumen serta SOP apabila petugas yang ada (auditi) mengalami halangan dan pengecekan awal mengenai keberadaan pihak-pihak yang akan diperiksa (auditi) 2. Patokan atau ukuran yang digunakan untuk dijadikan sebagai alat pembanding benar-benar lengkap dan tersedia dengan cepat. Unit kerja yang diperiksa harus sudah siap. 3. Adanya peningkatan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap auditor yang lemah integritas atau mau kompromi dengan auditi yang bermasalah, dan memeriksa kembali hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh auditor Serta memberikan tindakan sanksi tegas kepada auditor yang melanggar kode etik dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan. 4. Diperlukan kegiatan pendidikan dan pelatihan sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan barang milik negara.
Tidak tersedia versi lain