Tesis
Efektivitas Organisasi Kecamatan Dalam Tata Pemerintahan Daerah Di Kota Tangerang
Penelitian ini berusaha untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu (a) bagaimana efektivitas organisasi kecamatan dalam tata pemerintahan daerah di Kota Tangerang dilihat dari 4 aspek yaitu kewenangan, anggaran, sarana dan prasarana serta aspek sumber daya manusia dan (b) apakah organisasi kecamatan masih layak untuk dipertahankan? Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik penggalian data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode purposive sampling baik terhadap responden maupun terhadap informan. Selain menyebarkan kuesioner, penggalian data juga dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap beberapa informan kunci. Disamping itu, dilakukan pula telaah dokumen dan observasi. Analisis data ditempuh dalam tiga tahapan, yaitu: (a) peringkasan data (b) penyajian data dan (c) penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ada 4 syarat kebutuhan agar kecamatan dapat berfungsi dengan baik yaitu adanya delegasi kewenangan, alokasi anggaran, ketersediaan sarana dan prasarana dan manajemen sumber daya manusia yang baik. Kondisi 4 aspek tersebut di seluruh kecamatan se kota Tangerang relatif sama yaitu Pertama dillihat dari aspek kewenangan: telah ada dasar hukum yang jelas tentang pelimpahan kewenangan walikota kepada camat yaitu Keputusan Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2003 yang terdiri dari 10 bidang kewenangan dan 66 jenis kewenangan. Namun dalam implementasinya hanya bidang pertanahan, kependudukan dan kesekretariatan saja yang dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh kecamatan, sehingga perlu dilakukan revisi terhadap dasar hukum pelimpahan kewenangan tersebut. Kedua dari aspek alokasi anggaran, kebijakan yang dipakai adalah plafonisasi atau anggaran dalam jumlah yang tetap sepanjang tahun walaupun ada kebutuhan yang seharusnya dipenuhi. Ketiga, aspek sarana prasarana sudah cukup memadai dan representatif, namun untuk menunjang mobilitas tugas kewilayahan masih diperlukan penambahan kendaraan dinas operasional baik bagi kecamatan maupun kelurahan. Keempat dari aspek sumber daya manusia, aparatur di kecamatan masih kurang mendapat perhatian baik dari sisi fasilitas, pendidikan dan pelatihan maupun pembinaan karier. Atas beberapa kesimpulan di atas, maka hal yang dapat disarankan adalah: (1) perlu diperjelas apa saja kewenangan Walikota yang dilimpahkan kepada Camat; (2) alokasi anggaran di kecamatan perlu dikembangkan mengarah pada prinsip money follow function (3) perlu dibuatkan standar yang jelas tentang sarana prasarana yang harus dimiliki oleh kecamatan, (4) untuk SDM dikecamatan, perlu dilaksanakan peningkatan kapasitas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan sehingga diperoleh aparatur yang profesional dan perencanaan SDM yang matang.
Tidak tersedia versi lain