Tesis
Analisis Strategi Penataan Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Tangerang Pasca Pembentukan Kota Tangerang Selatan
Dengan adanya pembentukan Kota Tangerang Selatan yang diresmikan tanggal 29 Oktober 2008 menjadi UU No. 51 Tahun 2008, tentunya membawa konsekuensi terhadap kelembagaan Pemerintahan Daerah di Pemerintah Daerah kabupaten Tangerang selain harus menyelaraskan pula dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sehingga dengan sendirinya akan terjadi penyesuaian melalui penataan organisasi perangkat daerah yang diharapkan dapat mendorong ke arah perbaikan kelembagaan Pemerintah Tangerang sehingga menjadi lebih efektif dan efisien, dimana jangkauan pelayanan yang pendek diharapkan akan menciptakan komunikasi dan pengawasan oleh aparat secara lebih efektif serta koordinasi antar tingkat unit manajemen menjadi lebih mudah. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Dengan kata lain, pedoman organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan tujuan agar daerah dapat melakukan penataan kelembagaan yang diarahkan pada upaya rightsizing, yakni untuk mengembangkan organisasi yang lebih datar (flat), transparansi, hirarki yang pendek dan terdesentralisasi kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelum terbentuknya kota Tangerang Selatan saat ini terdiri dari Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD, 17 Dinas Daerah dan 12 Lembaga Teknis Daerah. Namun dengan adanya pembentukan Kota Tangerang Selatan, organisasi perangkat daerah Kabupaten Tangerang harus menyesuaikan diri akibat pengurangan jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD sehingga upaya penataan kelembagaan perlu dilakukan. Berdasarkan uraian diatas dan mengacu pada fokus studi kajian kelembagaan, permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang “faktor-faktor apa saja yang akan menjadi bahan pertimbangan oleh Pemda Tangerang dalam penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah yang akan dilakukan serta bagaimana strategi penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah yang akan dilakukan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelembagaan eksisting organisasi perangkat daerah kabupaten Tangerang saat ini kurang efektif dan perlu ditata kembali pasca pembentukan Kota Tangerang Selatan karena bila dikaitkan dengan PP 41 Tahun 2007 walaupun masih memenuhi kapasitas maksimal dengan jumlah 18 Dinas. Hasil menunjukkan bahwa jumlah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) relatif sedikit berubah, hanya penyesuaian-penyesuaian fungsi yang tumpang tindih melalui penggabungan ke dinas lainnya.
Tidak tersedia versi lain