Tesis
Analisis Pengelolaan Aset Tetap Kegiatan Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Pada Kementerian dalam Negeri
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa pengelolaan aset Negara dalam hal ini adalah Barang Milik Negara (BMN). Sebagai telaahan penelitian memfokuskan pada “Pengelolaan Aset Tetap hasil kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Dalam Negeri yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan”. Penelitian menggunakan analisa data secara kualitatif, yaitu hasil jawaban wawancara dideskripsikan dalam suatu penjelasan deskripsi dalam bentuk-bentuk kalimat-kalimat. yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menganalisis tentang praktik pengelolaan Aset Tetap hasil kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Dalam Negeri meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Perencanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Dalam Negeri, mengungkapkan antara lain masih banyak daerah penerima Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum memahami berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran, kinerja penyelenggaraan kegiatan menentukan kinerja Kemendagri terkait penyerapan anggarannya, ketidakpastian pagu, dan ketidakkonsistenan pengaturan serta masih banyaknya dokumen penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang diblokir karena tidak terpenuhinya dokumen pendukung sesuai yang dipersyaratkan. Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, mengungkapkan antara lain masih lemahnya kinerja kementerian/lembaga dalam mempersiapkan dokumen pelimpahan/penugasan, pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan masih belum sesuai dengan harapan para kementerian/lembaga, kurangnya SDM penyusun laporan, tidak adanya biaya pelaporan, pelaksanaan hibah atas aset hasil kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan masih dalam proses serta penghapusan aset belum dapat dilaksanakan . Pengawasan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mengungkapkan antara lain satker penerima Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kemendagri belum seluruhnya dilakukan rekonsiliasi maupun dilakukan invertarisasi dan penilaian (IP), kekurangan pekerjaan/ volume pada kontrak pekerjaan pada beberapa kabupaten/ kota penerima dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, pelaksanaan pekerjaan pada beberapa kabupaten/ kota penerima dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi merugikan keuangan negara serta hasil pekerjaan hasil kegiatan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan belum dimanfaatkan.
Tidak tersedia versi lain