Skripsi
Implementasi Kebijakan Pembinaan Kepribadian Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Batu Nusakambangan (Studi Kasus Deradikalisasi Narapidana Teroris)
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pembinaan kepribadian narapidana teroris di Lapas Klas I Batu Nusakambangan (studi kasus deradikalisasi narapidana teroris). Penelitian ini menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang dielaborasikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PK.01.02.02 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana Resiko Tinggi (High Risk) Kategori Teroris, dengan meninjau 4 (empat) aspek yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu: 1) Karakteristik Organisasi Pelaksana, 2) Standar dan sasaran Kebijakan, 3) Komunikasi Antar Organisasi dan Pengukuhan aktifitas, dan 4) Sumber daya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan penyajian deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik wawancara dan telaan dokumen. Wawancara dilakukan kepada 6 key informant dan menelaah beberapa dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan pembinaan kepribadian narapidana teroris di Lapas Klas I Batu Nusakambangan (studi kasus deradikalisasi narapidana teroris) Berjalan dengan baik dengan 4 aspek implementasi kebijakan, yaitu: 1. Dari aspek karakteristik organisasi pelaksana, merupakan karakter Pemasyarakatan dalam membina dan membimbing pelanggar hukum 2. Dari aspek standar dan sasaran kebijakan, bahwa kebijakan yang sudah dibuat telah dilaksanakan dengan 12 program pembinaan mulai dari pembinaan keagamaan sampai dengan program remisi. 3. Dari aspek komunikasi antar organisasi dan pengukuhan aktifitas, pembuat kebijakan sudah mampu bersosialisasi kepada pelaksana kebijakan dengan melakukan kegiatan konsultasi teknis dan giat sosiasliasi lainnya. 4. Dari aspek sumber daya dinilai kurang baik, namun dari sub aspek eksternal mampu membantu sub aspek internal yang tidak memiliki sumber daya yang baik dengan melakukan kerja sama antar instansi. Adapun saran yang disampaikan oleh peneliti, yaitu: 1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mempertegas wewenang pemasyarakatan dalam melaksanakan kebijakan pembinaan kepribadian agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan maupun dalam pelaksanakan kebijakan. Aturan dimaksud seperti Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang lebih speksifik melaksanakan kebijakan pembinaan kepribadian narapidana teroris. 2. Meningkatkan kualitas pelaksana kebijakan dengan diselenggaranya pendidikan dan pelatihkan yang diadakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai intansi pusat dibidang pemasyarakatan kepada pelaksana kebijakan karena dengan adanya pendidikan dan pelatihan, pelaksana kebijakan tidak hanya memahami tetapi juga mampu melaksanakannya dengan baik sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh pembuat kebijakan. 3. Peningkatan sumber daya yang meliputi Sumber Daya dan Sarana dan Prasarana sebagai alat untuk pelaksanaan kebijakan. Peningkatan sumber daya dapat dilaksanakan dengan meningkatkan penganggaran dan pembiayaan untuk mengadakan tenaga SDM dan Sapras.
Tidak tersedia versi lain