Skripsi
Rencana Implementasi Kebijakan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Kendaraan Pribadi Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kebijakan retribusi pengendalian lalu lintas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut belum diikuti dengan penentapan Peraturan Daerahnya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana rencana implementasi kebijakan retribusi pengendalian lalu lintas kendaraan pribadi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan kajian metode deskriptif dan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada key informant dan telaah dokumen yang sesuai dengan topik penelitian yang telah ditetapkan. Didalam prosedur pengolahan data ini, hasil penelitian akan diolah dengan menggunakan teknik deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan berdasarkan konten kebijakan dan konteks kebijakan sebagai berikut. Hasil penelitian berdasarkan konten kebijakan, yaitu: 1. Merupakan kepentingan Dinas Perhubungan untuk memberikan pelayanan yang baik dibidang transportasi. vi 2. Kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat khususnya pengguna kendaraan pribadi dalam hal kenyamanan berlalu lintas. 3. Pemerintah daerah dalam hal ini gubernur yang berkewajiban untuk menetapkan kebijakan ini. 4. Kebijakan ini harus didukung dengan sumber daya yang handal dan memadai sehingga dapat diterapkan secara efektif dan efisien. Hasil penelitian berdasarkan konteks kebijakan, yaitu: 1. Kebijakan ini diharapkan memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya, baik bagi pemangku kepentingan maupun masyarakat. 2. Kebijakan ini dioperasikan dan diawasi oleh Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya atau lembaga lain yang ditunjuk. Dari hasil kesimpulan tersebut penulis menyarankan berdasarkan konten kebijakan dan konteks kebijakan sebagai berikut: Saran penelitian berdasarkan konten kebijakan, yaitu: 1. Kebijakan ini dalam penetapan peraturan daerahnya harus mengutamakan kepentingan masyarakat. 2. Untuk menunjang kebijakan ini pemerintah daerah harus menyediakan angkutan umum yang nyaman, aman, dan terjangkau sebelum kebijakan ini diterapkan. 3. Pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan walaupun pemerintah daerah mempunyai hak penuh terhadap penetapanya. 4. Sumber daya dalam pelaksanaan harus mempunyai kualitas yang bagus baik sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya. Saran penelitian berdasarkan konteks kebijakan, yaitu: 1. Pengelola kebijakan ini tidak boleh bertindak sewenang-wenang walaupun mendapat kekuasaan mutlak. 2. Pihak yang melaksanakan kebijakan ini harus jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih terhadap pelaksanaanya.
Tidak tersedia versi lain