Skripsi
Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APDB) Pada Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue Tahun 2014
Proses penyusunan APBD Pada Sekretariat MPU Kabupaten Simeulue
mengalami keterlambatan yang berdampak pada lambatnya Pencairan Anggaran. Hal
tersebut berakibat pada terlambatnya pelaksanaan kegiatan disetiap tahun anggaran
yang ditandai dengan cairnya UP (Uang Persediaan) yang seharusnya sudah
dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan Desember setiap tahunnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kantor Sekretariat MPU Kabupaten
Simeulue Tahun 2014 ditinjau dari Aspek Ketepatan Waktu Penyusunan terhadap
Permendagri 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif, dan yang menjadi Key informan adalah orang-orang yang berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan proses penyusunan anggaran di Kantor Sekretariat
MPU. Untuk mengumpulkan data yang berasal dari key informan maka digunakan
adalah panduan wawancara. Disamping itu penelitian ini juga menggunakan Panduan
Telaah Dokumen.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa proses penyusunan anggaran sudah
dilakukan dengan cukup baik sesuai dengan tenggat waktu dan tahapan yang
ditentukan oleh peraturan, namun masih ada kendala utama yakni dalam Menetapkan
KUA-PPAS dan Kesalahan dalam penganggaran ADD (Anggaran Dana Desa), hal ini
disebabkan lamanya pembahasan antara Eksekutif dengan legisatif serta kelalaian
TAPD maupun DPRD tentang penganggaran ADD. Hal inilah yang menjadi
dasarterlambatnya Pencetakan DPA dan pencairan Uang Persedian untuk. Hasil
penelitian tersebut dapat dijelaskan per subaspek sebagai berikut:
1. Sub Aspek peyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sudah
disusun dengan cukup baik. Namun masih terkendala ketidak tepatan waktu
yang disebabkan lamanya MoU KUA-PPAS dari TAPD dan DPRD.
2. Sub Aspek penyusunan Rencana Kerja Anggaran-Satuan Perangkat Kerja
Daerah (RKA-SKPD) sudah disusun dengan baik.
3. Sub Aspek penyusunan Rancangan Peraturan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) sudah disusun dengan cukup baik, namun
pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berlangsung
terlalu lama.
4. Sub Aspek penyempurnaan APBD dilakukan karena kesalahan TAPD dan
DPRD dengan tidak menganggarkan ADD pada RAPBD sehingga harus
dilakukan pembahasan kembali.
5. Sub Aspek Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) ternyata tidak
disusun oleh SKPD masing-masing, melainkan disusun oleh DPKKD, hal ini
dilakukan untuk menghindari penginputan ilegal setiap SKPD terhadap DPA
yang dicetak.
Tidak tersedia versi lain