Tesis
Profesionalitas auditor Keuangan Negara Pada Auditorat Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui profesionalitas auditor keuangan negara pada Auditorat Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Fokus permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah profesionalitas auditor keuangan negara pada Auditorat Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Metode yang diterapkan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan 5 aspek yang diteliti. Sebagai alat bantu dalam pengumpulan data adalah wawancara. Hasil penelitian: 1). Pengabdian pada profesi dalam pemeriksaan auditor sudah baik secara kolektif memiliki pengetahuan dan kecakapan tentang Standar Pemeriksaan terhadap jenis pemeriksaan yang ditugaskan serta memiliki latar belakang pendidikan, keahlian dan pengalaman untuk menerapkan pengetahuan tersebut. 2). Kewajiban sosial auditor sudah sesuai dengan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi sehingga masyarakat memperoleh jasa para auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut untuk bersedia mengorbankan diri. 3). Kemandirian auditor sudah sesuai dengan etika profesional auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran sehingga tidak hanya berupa kejujuran tetapi sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. 4). Keyakinan terhadap profesi auditor dalam pemeriksaan sudah sesuai peraturan profesi dan standar audit sehingga pemeriksa bertanggung jawab untuk membantu manajemen dan para pengguna laporan hasil pemeriksaan untuk memahami tanggung jawab pemeriksa berdasarkan Standar Pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5). Hubungan dengan sesama profesi dalam ix pemeriksaan audit keuangan negara auditor sudah sesuai dengan kewajiban farmal dalam pemeriksaan yang menjadi kewajiban bagi auditor untuk memperoleh informasi yang kredibel melalui pengumbulan bukti yang objektif sehingga tidak timbul bias dan konflik kepentingan. Melihat dari kesimpulan di atas profesionalitas auditor keuangan negara pada Auditorat Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, maka selanjutnya beberapa saran yang diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan sebagai berikut: 1). Auditor ekternal harus selalu memberikan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi sehingga pengetahuan dan kecakapan profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit. 2). Auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. 3). Perlunya auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada instansi tempat auditor bekerja dan kepada auditannya agar tuntutan masyarakat untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi. 4). Menjalankan Standar etika bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan. 5). Meningkatkan komunikasi internal agar menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama dalam pekerjaan.
Tidak tersedia versi lain