Skripsi
Analisis Implementasi Kebijakan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai di Biro Sumber Daya Manusia Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan perjalanan dinas dalam negeri bagi pegawai di Biro SDM berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan. Implementasi kebijakan perjalanan dinas berdasarkan faktor-faktor yaitu: organisasi, interpretasi kebijakan dan rutinitas penerapan kebijakan. Metode penelitian dilakukan dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan metode wawancara dan telaah dokumen. Wawancara dilakukan kepada 4 (empat) orang key informant, telaah dokumen difokuskan pada dokumen-dokumen terkait dengan faktor organisasi, interpretasi kebijakan, dan rutinitas penerapan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perjalanan dinas di Biro SDM belum dilaksanakan secara optimal. (1) Biro SDM belum memiliki kebijakan teknis secara formal dan perbedaan pemahaman antar pelaksana SPD serta permasalahan yang bersifat administrasi seperti penomoran dokumen. (2) Dalam menginterpretasikan kebijakan perjalanan dinas, Biro SDM belum dilaksanakan sosialisasi setiap tahunnya sehingga para pegawai yang baru mutasi mengetahui kebijakan perjalanan dinas melalui hasil koreksian dari Biro Keuangan. (3) Pengawasan kebijakan perjalanan dinas yang dilakukan pejabat struktural menghambat proses pertanggungjawaban perjalanan dinas. Adapun saran peneliti yaitu (1) Biro SDM mengusulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran di Biro Keuangan untuk membuat kebijakan teknis secara formal (2) Biro SDM perlu mengusulkan kepada Biro Keuangan untuk membuat aplikasi administrasi perjalanan dinas (3) Biro SDM membuat sosialisasi setiap tahunnya karena adanya mutasi pegawai (4) Biro SDM mengusulkan kepada Badan Diklat BPK agar melaksanakan diklat teknis terkait pertanggungjawaban anggaran (5) Biro SDM membuat perencanaan kegiatan perjalanan dinas selama 3 (tiga) bulan ke depan (6) Biro SDM harus membuat aturan kepada para pegawai yang selesai melaksanakan perjalanan dinas untuk membuat laporan tertulis kepada PPK melalui Pejabat Struktural.
Tidak tersedia versi lain