Tesis
Peran Pemerintah Kelurahan Dalam Pemberdayakan Masyarakat: Studi Kasus Di Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah dan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Kelurahan memberikan kesempatan kepada masyarakat Kelurahan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan persyaratan yang diamanatkan yakni diselenggarakan pemerintahan Kelurahan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Masyarakat memiliki peran cukup sentral untuk menentukan pilihan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasinya. Namun kenyataannya, Pemerintah Kelurahan belum terlalu berperan dalam memberdayakan potensi yang terdapat pada warganya. Oleh karena itu di dalam penelitian ini akan dikaji bagaimana upaya pemerintah Kelurahan dalam memberdayakan masyarakatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peranan pemerintah Kelurahan dalam memberdayaan masyarakat sekaligus mengkaji faktor pendorong dan penghambat dalam memberdayakan masyarakat di Kelurahan Cipondoh. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun secara praktek baik bagi warga masyarakat di Kelurahan Cipondoh. Penelitian ini digolongkan sebagai penelitian deskriptif kualitatif. Dengan pendekatan ini peneliti menggali informasi secara alamiah tentang peranan pemerintah Kelurahan di Kelurahan tersebut. Teknik dalam menggali data adalah melalui pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dari tiga unsur pokok yang meliputi pembinaan masyarakat, pelayanan masyarakat dan pengembangan pada masyarakat menunjukkan bahwa pemerintah Kelurahan Cipondoh telah berhasil membangun komunikasi masyarakat sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pemberdayaan di Kelurahannya, meskipun disadari oleh pemerintah Kelurahan bahwa ada faktor yang menghambat dan mendorong dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Kemudian pemerintah kelurahan harus bisa menerima masukan – masukan dari masyarakat dan aspirasinya untuk lebih baik lagi dalam memberikan pengembangan kepada masyarakat dalam hal bidang ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia sehingga pelaksanaanya tidak terlepas dari tujuan dan harapan masyarakat. Sedangkan Tugas dan fungsinya pengembangan hendaknya pihak pemerintah secara umum dan pihak pemerintah kelurahan secara vii khusus untuk lebih menanamkan nilai–nilai profesional, akuntabilitas, responsivitas dan responsibilitas yang diberikan kepada masyarakat. Agar Pembinaan masayarakat di Kelurahan Cipondoh Tangerang lebih meningkat maka dibutuhkan adanya pembinaan yang intens bagi aparat pemerintah kelurahan untuk mendukung terciptanya aparat yang professional dan bertanggung jawab serta memiliki kepekaan sopsial dan mampu memberika pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Pihak pemerintah kelurahan diharapkan lebih proaktif dalam mengupayakan perannya di masyarakat hal ini seharusnya bukan hanya sebagai pengayom masyarakat tetapi juga diharapkan mampu menjadi pelayan masyarakat. Dengan kata lain yang paling utama adalah pemerintah kelurahan harus bisa menerima atau menampung semua aspirasi masyarakatnya agar dapat lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman kepada Instruksi Wali Kota Tangerang Banten.
Tidak tersedia versi lain