Skripsi
Peran Auditor Dalam Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Perluasan defisini audit internal yang menuntut adanya pemberian nilai
tambah bagi organisasi diwujudkan dalam bentuk pemberian rekomendasi perbaikan
atas proses governance, manajemen risiko dan pengendalian organisasi. Tetapi
sampai saat ini, masih terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh auditi.
Untuk itu sebagai pihak yang memberikan rekomendasi Satuan Pengawas Internal
diberikan tugas untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut
hasil pemeriksaan internal di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai
dengan Piagam Audit Internal Sekretariat KPPU.
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran auditor pada SPI
KPPU dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal yang dilakukan
oleh auditi dilihat dari aspek mereviu tindakan perbaikan yang dilakukan oleh auditi,
aspek menginformasikan hasil penilaian dan evaluasi terhadap reviu tindak lanjut,
aspek menghormati fungsi stewardship auditi, dan aspek menghormati operasi dan
waktu auditi selama melakukan reviu tindak lanjut di lapangan. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dan pengumpulan data dengan
wawancara dan telaah dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan peran auditor pada KPPU dalam pelaksanaan
tindak lanjut hasil pemeriksaan internal cukup baik. Ditandai dengan auditor telah
mereviu tindakan perbaikan yang dilakukan oleh auditi, auditor secara berkala telah
menginformasikan hasil penilaian dan evaluasi terhadap reviu tindak lanjut, auditor
telah menghormati fungsi stewardship auditi, dan auditor senantiasa menghormati
operasi dan waktu auditi selama melakukan reviu tindak lanjut dilapangan. Pada
pelaksanaannya terdapat beberapa catatan, pada aspek mereviu tindakan perbaikan
yang dilakukan oleh auditi, pada tahun 2014 auditor tidak memonitoring TLHP
internal dikarenakan perubahan struktur organisasi, auditor masih kurang baik dalam
mendokumentasikan dokumen TLHP, serta tidak adanya perubahan penugasan
auditor dalam monitoring TLHP. Aspek menginformasikan hasil penilaian dan
evaluasi terhadap reviu tindak lanjut, auditor menginformasikan hasil penilaian dan
evaluasi terhadap reviu tindak lanjut setiap semester. Pada aspek menghormati
fungsi stewardship auditi, baik auditor maupun manajemen auditi masih kurang
mendorong auditi untuk menindaklanjuti rekomendasi. Aspek menghormati operasi
dan waktu auditi selama melakukan reviu tindak lanjut di lapangan, auditor
memberikan wewenang sebesar-besarnya pada auditi dalam pelaksaan TLHP.
Untuk itu penulis menyarankan:
1. Auditor mulai melakukan monitoring TLHP internal di tahun 2015 ini, auditor
memperbaiki dokumentasi monitoring TLHP internal, dan Kepala SPI perlu
menugaskan auditor yang berbeda dalam pelaksanaan monitoring TLHP;
2. Kepala SPI, pimpinan lembaga perlu membuat SOP yang berisikan pemberian
sanksi kepada auditi terhadap rekomendasi yang belum ditindaklanjuti;
3. Auditor perlu menginformasikan hasil penilaian dan evaluasi setiap triwulan
kepada Ketua KPPU dan Sekretariat Jenderal KPPU agar pimpinan dapat
segera mengetahui kendala yang dihadapi untuk dicarikan solusinya;
4. Auditor perlu memastikan bahwa tindakan auditi memang sudah tepat sebelum
tindakan tersebut selesai dilaksanakan, sebagai upaya untuk menghemat
waktu.
Tidak tersedia versi lain