Skripsi
Penyusunan Anggaran Pemeliharaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat Dan Tangerang Tahun 2015
Sebagai upaya mengamankan benda sitaan (Basan), ketentuan
pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981
tentang KUHAP yang menyatakan bahwa Basan disimpan dalam Rumah
Penyimpanan Benda Sitaandan Barang Rampasan Negara dalam hal ini
RUPBASAN Klas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan bagaimana proses
penyusunan anggaran pemeliharaan Basan dan Baran berdasarkan dengan
langkah-langkah penyusunan anggaran pemeliharaan Basan dan Baran pada
RUPBASAN Klas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data
dilakukan dengan cara teknik wawancara dan penelahaan dokumen.
Aspek dalam penelitian ini adalah : (1) Aspek Identifikasi Basan dan
Baran, (2) Aspek Tata Cara Pemeliharaan Basan dan Baran, (3) Aspek
Menyusun Kebutuhan Bahan dan Alat Pemeliharaan, (4) Aspek Standar
Biaya Pemeliharaan, (5) Aspek Rencana Biaya Pemeliharaan Basan dan
Baran.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
vii
1. Ditinjau dari Aspek Identifikasi Basan dan Baran sudah baik, hal ini
dapat dilihat dari daftar Identifikasi Basan dan Baran yang telah dibuat.
2. Ditinjau dari Aspek Tata Cara Pemeliharaan Basan dan Baran sudah
sesuai dengan pedoman yang ada.
3. Ditinjau dari Aspek Menyusun Kebutuhan Bahan dan Alat belum
sesuai dengan aturan/pedoman yang sudah ada.
4. Ditinjau dari Aspek Standar Biaya Pemeliharaan Basan dan Baran
belum sesuai dengan pedoman yang ada. Hal ini dikarenakan tidak
digunakan standar / aturan yang ada.
5. Ditinjau dari Aspek Rencana Biaya Pemeliharaan Basan dan Baran
juga belum sesuai dengan pedoman yang ada. Hal ini dikarenakan
rencana biaya merupakan rangkaian proses sebelumnya dan akhir.
Oleh karena itu berdasarkan hasil penelitian, disarankan :
1. Perlunya ditingkatkan pemahaman dan keterampilan teknis yang lebih
dalam Identifikasi Basan dan Baran.
2. Diperlukan ketelitian lagi dalam memilih Tata Cara Pemeliharaan
terutama terhadap Basan dan Baran tertentu seperti bahan berbahaya
dan barang berharga.
3. Perlu pemahaman dan kesadaran yang lebih tentang Menyusun
Kebutuhan Bahan dan Alat Pemeliharaan Basan dan Baran dari
Pimpinan dan Pejabat Struktural RUPBASAN Klas I Jakarta Barat dan
Tangerang.
4. Dalam menyusun anggaran pemeliharaan Basan dan Baran harus
berpedoman pada Standar Biaya Pemeliharaan dari DITJENPAS.
5. Perlunya meningkatkan keterbukaan informasi antara masing-masing
Subsi dalam menerapkan Langkah-langkah penyusunan anggaran
pemeliharaan Basan dan Baran.
Tidak tersedia versi lain