Skripsi
Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan suatu inovasi pelayanan guna mendekatkan jarak antara pemerintah sebagai penyedia layanan dengan masyarakat sebagai penerima layanan, yang sejatinya didasari oleh adanya pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Camat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang bagaimana penyelenggaraan PATEN di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi dilihat dari Aspek Substantif (Pendelegasian wewenang), Aspek Administratif (Standar Pelayanan, personil), dan Aspek Teknis (Sarana prasarana, Pelaksana Teknis). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui telaah dokumen dengan instrumen penelitiannya berupa pedoman telaah dokumen. Disamping itu juga digunakan teknik wawancara dengan Key Informant serta instrumen penelitiannya berbentuk pedoman wawancara. Jenis data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum Kecamatan Sidikalang telah menyelenggarakan program PATEN, dilihat dari aspek Teknis kelengkapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan PATEN sudah cukup memadai jika dibandingkan dengan sebelum terselenggaranya PATEN di Kecamatan Sidikalang, kesopanan dan kepercayaan yang diberikan aparat kepada masyarakat sudah cukup baik, sesuai dan xi memenuhi persyaratan yang ada. Namun, masih terdapat kekurangan– kekurangan yang muncul dalam pelaksanaan PATEN ini, yaitu pada aspek Substantif, dimana masih adanya tarik menarik kewenangan antar instansi terkait dengan kecamatan, koordinasi antar instansi belum maksimal, dan cenderung berjalan sendiri-sendiri. Kemudian aspek administratif, kualitas SDM pelaksana PATEN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat belum berjalan dengan optimal. Berdasarkan hasil analisis penelitian, perlu adanya Revisi Perbub Nomor 18 tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat, agar kewenangan yang diberikan oleh Bupati kepada Camat tersebut bisa dilaksanakan oleh kecamatan dengan baik. Kemudian perlu didukung oleh dana, sarana dan prasarana serta pengoptimalan sumber daya aparatur yang memadai, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
Tidak tersedia versi lain