Skripsi
Pengetahuan Dan Sikap Pegawai Dalam Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Di Unit Kerja Biro Sumber Daya Manusia Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Status Pegawai BPK RI adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan peserta wajib Asuransi Kesehatan Sosial yang dikelola sebelumnya oleh PT Askes (Persero). Kepesertaan tersebut secara otomatis beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014. Peralihan kepesertaan ini tentunya banyak menimbulkan masalah bagi para pegawai BPK RI khususnya, dan para PNS pada umumnya terkait kebijakan dan ketentuan yang berlaku dalam hal pelayanan kesehatan yang akan diperoleh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan sikap pegawai dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di unit kerja Biro SDM Badan Pemeriksa Keuangan RI. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan metoda survei. Populasi dalam penelitian ini adalah Pegawai di Unit Kerja Biro SDM Badan Pemeriksa Keuangan RI. Sampel penelitian dihitung dengan rumus minimal sample size dengan tekhnik pengambilan sampel yang digunakan purposive sampling (n=155). Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara univariat dengan distribusi frekuensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden dengan pengetahuan kurang (58,1%) lebih vii besar daripada responden yang mempunyai pengetahuan baik (25,2%) dan sisanya adalah responden dengan pengetahuan cukup. Sebagian besar responden mempunyai sikap yang favorable (84,5%) terhadap pernyataan positif, sedangkan untuk sikap pegawai terhadap pernyataan negatif diperoleh hasil yang sebaliknya, yaitu sebagian besar responden memiliki sikap unfavorable (76,1%). Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis merekomendasikan kepada pimpinan di Unit Kerja Biro SDM Badan Pemeriksa Keuangan bahwa perlu dilakukannya sosialisasi yang lebih intensif tentang kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan pemahaman dan penghayatan pegawai sehingga tingkat pengetahuannya dapat meningkat. Selain itu, perlu dilakukannya penyadaran sekuat mungkin oleh pimpinan terkait pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diterima oleh pegawai, agar mengarahkan pegawai untuk memiliki sikap yang favorable atau menguntungkan.
Tidak tersedia versi lain