Skripsi
Pengembangan Kelembagaan Bank Sampah Poklili Di Kota Depok
Penelitian berjudul “Pengembangan Kelembagaan Bank Sampah “Poklili” di Kota Depok” ini ditujukan untuk melihat sejauhmana usaha inovasi yang ditempuh dalam pembentukan Bank Sampah “Poklili”. Adapun fokus permasalahan penelitian ini adalah Pengembangan Kelembagaan Lokal pada Bank Sampah “Poklili” dengan menguraikan aspek-aspek yang terdapat di dalam konsep pengembangan kelembagaan lokal sebagai proses yang berurutan seperti pilihan kelembagaan, pengembangan kelembagaan dan pilihan tindakan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen, wawancara, observasi. Sementara instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara, dan pedoman observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pengembangan kelembagaan lokal pada Bank Sampah “Poklili” merupakan usaha untuk membuktikan suatu perspektif tentang perubahan sosial yang direncanakan dan dibina yang didalamnya menyangkut inovasi-inovasi yang menyiratkan perubahan secara terencana terhadap nilai-nilai, norma dan pola perilaku yang mengacu pada suatu inovasi tertentu yaitu model pembinaan pengelolaan sampah dengan pendekatan kekeluargaan. Bank sampah adalah media pengelolaan sampah dimasyarakat yang diciptakan sebagai wujud ketaatan masyarakat terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah sekaligus meningkatkan peran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah. Oleh karena itu berdasarkan hasil penelitian, rekomendasi yang diberikan: viii Kepada Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok diharapkan agar dapat membuat aturan khusus mengenai perizinan bagi lembaga-lembaga lokal yang peduli lingkungan seperti bank sampah. Dikarenakan dalam peraturan yang ada saat ini menyiratkan bahwa bank sampah wajib memiliki izin dulu sebelum melakukan kegiatannya. Padahal kegiatan di bank sampah bukanlah kegiatan yang bersifat komersil. Konteks perizinan bagi masyarakat banyak yang beranggapan adalah urusan yang berbelit-belit. Jadi dapat kiranya peraturan tersebut dirubah/diperjelas menjadi lebih spesifik agar bank sampah dapat lebih leluasa melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa harus khawatir akan sanksi dari peraturan tersebut. Agar Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok terus memberikan bimbingan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pengelolaan sampah pada bank sampah yang ada di Kota Depok, sehingga bank sampah yang ada bisa terus eksis dan dapat membantu mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah di Kota Depok. Pengaturan pengelolaan sampah tersebut salah satu tujuannya adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, dan bank sampah adalah salah satu media yang efektif untuk mewujudkannya. Agar Bank Sampah ”Poklili” tetap mempertahankan lokalitas yang dimiliki dan fokus terhadap apa yang menjadi tujuan awal pendirian bank sampah ini. Mengingat konsep lokal tidak berfikir untuk menjadi besar dengan memperluas organisasi dengan membuka cabang di tempat lain, melainkan fokus kepada pengembangan kapasitas dengan mengambil pilihan tetap menjadi lokal dalam rangka menyelenggarakan alternatif pengelolaan sampah yang dapat menjadikan sampah menjadi sumberdaya.
Tidak tersedia versi lain