Skripsi
Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Tertentu Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum
Dalam rangka mencapai program percepatan reformasi birokrasi, salah satunya adalah penataan struktur birokrasi, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat 3 (tiga) jabatan yaitu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan fungsional. Salah satu program pengembangan aparatur negara tersebut adalah program penguatan jabatan fungsional dengan melahirkan kebijakan pengembangan jabatan fungsional yaitu pembentukan jabatan fungsional baru, revisi/penyempurnaan jabatan fungsional yang sudah ada, dan penataan jabatan fungsional umum. Kementerian Pekerjaan Umum selaku instansi pembina jabatan fungsional tertentu (JFT) bidang ke-PU-an sudah menjalankan program percepatan tersebut. Salah satunya adalah Jabatan Fungsional Tertentu Teknik Tata Bangunan dan Perumahan (JFT TBP) yang pembinaan teknisnya dibawah Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Diklat PU telah melaksanakan program pembentukan jabatan fungsional baru dengan menyelenggarakan diklat JFT TBP. Berdasarkan data yang diperoleh sampai dengan Desember 2013 terdapat 91 PNS yang telah mengikuti diklat JFT TBP dan memiliki sertifikat STTPL, namun belum dapat diangkat menjadi pejabat fungsional v TBP. Hal ini dikarenakan pegawai tersebut belum memenuhi jumlah angka kredit kumulatif sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi pejabat fungsional TBP pertama kali. Dari latar belakang tersebut, maka menarik apabila peneliti mencoba menggali informasi tentang pengembangan karir JFT TBP pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini yaitu: untuk mengetahui, melihat dan memberikan gambaran tentang pengembangan karir JFT TBP dilihat dari pengembangan karir oleh individu, pengembangan karir yang didukung oleh atasan langsung dan pengembangan karir yang didukung oleh departemen SDM (Siagian, 2002:187). Metode penelitan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara kepada key informan dan telaah dokumen untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya terkait pengembangan karir JFT TBP. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pegawai masih mengalami kesulitan dalam mengumpulkan angka kredit dikarenakan kurang disiplin dalam melaksanakan administrasi pengumpulan DUPAK, penempatan kerja yang kurang tepat, dan rincian kegiatan terkait bidang TBP yang belum termasuk dalam butir kegiatan yang dapat dinilai dalam angka kredit yang saat ini dalam tahap usulan revisi di Kementerian PAN dan RB. Melihat kondisi JFT TBP tersebut, penulis menyarankan agar pegawai harus disiplin dalam mencatat dan mengumpulkan bukti fisik kegiatan TBP yang telah dilakukan, departemen SDM merekomendasikan data pegawai yang belum diangkat dalam JFT TBP, dan menindaklanjuti revisi butir kegiatan JFT TBP sampai tuntas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tidak tersedia versi lain