Skripsi
Pengembangan Karier Melalui Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Pemerintah memberikan perhatian dan pembinaan karier kepada Pegawai Negeri Sipil dengan adanya peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional termasuk Surveyor Pemetaan. Surveyor Pemetaan adalah PNS yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan survei dan pemetaan. Dalam rangka meningkatkan kinerja di lingkungan BPN RI berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya, dapat dijadikan sarana pembinaan dan pengembangan karier PNS. Dalam Jabatan Fungsional termasuk surveyor pemetaan pendekatan penilaian dilakukan melalui pemberlakuan angka kedit. Dengan pemberian angka kredit secara periodik diharapkan dapat diketahui daya guna dan hasil guna terhadap upaya peningkatan pembinaan dan pengembangan karier pejabat fungsional yang pada gilirannya akan memberikan kualitas pelayanan publik yang baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengembangan karier melalui jabatan fungsional surveyor pemetaan di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Aspek yang diteliti adalah mengenai tahapan usul dan penetapan angka kredit yang harus dipenuhi, standar penilaian angka kredit, kebijakan dan strategi pembinaan karier Surveyor Pemetaan. iii Metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara telaahan dokumen, wawancara, kuesioner terbuka yang diisi oleh 22 responden dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembangan karier melalui jabatan fungsional surveyor pemetaan di BPN RI 1. Tahapan usul dan penetapan angka kredit yang harus dipenuhi mengacu pada undang-undang yang berlaku serta prosedur penetapan angka kredit, tidak dapat direkayasa secara subyektif, tetapi merupakan gambaran kondisi obyektif dari setiap apa yang telah dikerjakan sehari-hari. 2. Standar yang digunakan untuk penilaian angka kredit surta di BPN RI berdasarkan 4 peraturan yang berlaku. 3. Kebijakan dan strategi pembinaan karier Surveyor Pemetaan yang diambil oleh BPN RI dalam implementasi penilaian angka kredit sesuai dengan konsep kebijakan dan strategi yang diambil dan diprogramkan, namun tidak pernah disampaikan kepada surta yang dinilai. Untuk itu penulis menyarankan 1. Tahapan dalam penilaian angka kredit agar dapat lebih ditingkatkan lagi baik dalam persiapannya maupun penyelenggaraannya seperti penegasan secara bersama bahwa kegiatan survei dan pemetaan harus dilakukan oleh pejabat fungsional surveyor pemetaan. 2. Peraturan yang ada agar ditinjau kembali dan BPN RI diharapkan mengajukan usulan tambahan rincian petunjuk teknis kegiatan survei dan pemetaan yang sesuai dengan kekhususan pekerjaan di BPN RI. 3. Kebijakan yang diambil dalam penilaian sebaiknya disosialisasikan kepada surta, perlu adanya sosialisasi bersama antara Bakosurtanal dan BPN RI dalam rangka pembinaan dan pengangkatan pertama, diklat bagi tim penilai, peninjauan kembali batas usia pensiun serta tunjangan.
Tidak tersedia versi lain