Skripsi
Pengembangan Kabupaten Layak Anak (Studi Kasus Di Kabupaten Bogor Tahun 2012)
Penelitian ini bertujuan untuk melihat Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kabupaten Bogor Tahun 2012. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan aspek-aspek penelitian a) penguatan kelembagaan dan b) klaster hak anak, yang terdiri dari : 1) Sub aspek hak sipil dan kebebasan, 2) Sub aspek lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, 3) Sub aspek kesehatan dasar dan kesejahteraan, 4) Sub aspek pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya,dan 5) Sub aspek perlindungan khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.Untuk mendapatkan data yang diperlukan, maka diambil 5 (lima) orang yang dijadikan informan kunci dipilih berdasarkan kemampuan dan kecakapan dianggap mengetahui dan memahami Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pengembangan kabupaten layak anak di Kabupaten Bogor sudah cukup baik dilihat dari aspek penguatan kelembagaan ini telah didukung dengan adanya kelembagaan seperti, telah tersedianya gugus tugas KLA, adanya forum anak, tersedianya lembaga yang memberikan konsultasi bagi anak yang terlibat dalam hukum. Untuk Aspek Penguatan kelembagaan dan Klaster Hak Anak dalam pengembangan kabupaten layak anak pada umumnya sudah cukup baik, ditinjau dari Sub aspek Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sub aspek Klaster Lingkungan dan Pengasuhan Alternatif, Sub aspek Klaster Kesehatan Dasar dan kesejahteraan, Sub aspek Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya dan Sub aspek Klaster Perlindungan Khusus, dimana masing - masing aspek dan sub aspek tersebut telah memenuhi indikator Kota Layak Anak dimana Kabupaten Bogor telah melakukan upaya-upaya yaitu persentase anak yang teregistrasi dan iv mendapatkan kutipan akta kelahiran, rendahnya persentase usia perkawinan pertama dibawah 18 tahun, menurunnya angka kematian bayi, menurunnya angka prevalaensi kekurangan gizi pada Balita, meningkatnya jumlah ibu-ibu yang memberikan ASI eksklusif, bertambahnya jumlah pojokASI, persentase imunisasi dasar lengkap, meningkatnya jumlah pendidikan PAUD, serta meningkatnya persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan. Untuk itu penulis menyarankan 1. Untuk Penguatan kelembagaan dijelaskan bahwa untuk anak yang berusia di atas 60 hari dikenakan denda biaya keterlambatan sebesar Rp. 50.000, ketentuan ini berlaku sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009, Diharapkan untuk tahun berikutnya perda tersebut untuk diubah agar pembuatan akte kelahiran benar-benar gratis tanpa terkecuali sehingga tidak terjadi diskriminasi terhadap hak anak. 2. Untuk klaster hak anak masih terdapat perkawinan anak-anak yang masih dibawah 18 tahun. Hal in tentunya bertentangan dengan peraturanperundang-undangan seperti UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan hal ini juga tentunya melanggar hak-hak anak. Diharapkan Pemda Bogor lebih proaktif lagi dalam pemberian konsultasi pranikah serta pemberian Komunikasi Informasi Edukasi(KIE) kepada remaja, kepala keluarga, dan tokoh masyarakat. Dengan demikian diharapkan masyarakat akan memiliki pemahaman yang mendalam sehingga perkawinan anak dibawah usia 18 tahun tidak akan terjadi lagi dimasa mendatang.
Tidak tersedia versi lain