Skripsi
Pengelolaan Pemakaman Untuk Jenazah Orang Terlantar di Taman Pemakaman Umum (Tpu) Tegal Alur Oleh Dinas Pertamanan Dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta mengatasi keterbatasan lahan untuk memakamkan jenazah orang Terlantar di TPU Tegal Alur. Saat ini, untuk mengatasi kelangkaan lahan pemakaman bagi masyarakat umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta, diterapkan prosedur makam tumpang. Makam tumpang yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan alternatif untuk mengatasi kekurangan lahan di ibukota. Penelitian ini bersifat 1 variable yaitu mengenai pengelolaan pemakaman untuk jenazah orang terlantar di TPU Tegal Alur oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, dengan 3 aspek yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sedangkan metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengelolaan Pemakaman Untuk Jenazah Orang Terlantar Di TPU Tegal Alur oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta sudah cukup baik karena sesuai dengan perencanaannya yaitu menyediakan lahan khusus untuk memakamkan jenazah orang terlantar. Blok AA III disediakan untuk memakamkan jenazah orang terlantar karena sewaktu-waktu bisa saja ada keluarga yang mengakui/mengenali, sehingga ahli waris dapat memindahkannya. Pelaksanaannya juga sudah sesuai perencanaan, dengan melakukan penerapan makam tumpang pemakaian jumlah lahan menjadi lebih efisien. Disediakannya Blok makam khusus bisa vii mempermudah pengawasan dalam hal penggunaan lahan sehingga keterbatasan lahan bisa diatasi. Saran yang diberikan penulis adalah: 1. Untuk meningkatkan pelayanan kepada jenazah orang terlantar di Wilayah DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta jangan hanya memusatkan pada satu atau dua TPU. Mengingat semakin bertambahnya jumlah jenazah orang terlantar, disarankan untuk perencanaan di masa yang akan datang disediakan di lima Wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta. 2. Dari aspek pelaksanaan pemakaman jenazah orang terlantar disarankan untuk tidak membedakan perlakuan dengan jenazah masyarakat pada umumnya. Cara memakamkan dengan menumpuk/menguburkan jenazah kurang lebih satu tahun kemudian di tempat yang sama bisa saja dilakukan untuk mengatasi keterbatasan lahan. Tetapi untuk itu disarankan agar lokasi pemakaman jangan berada dekat dengan tempat sampah yang menggunung maupun gubuk-gubuk liar supaya tidak terkesan kotor dan kumuh. 3. Pengawasan terhadap lahan pemakaman yang digunakan khusus untuk jenazah orang terlantar harus dilakukan secara terus menerus agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunannya. Misalnya lahan terpakai untuk jenazah masyarakat umum.
Tidak tersedia versi lain