Skripsi
Pengelolaan Anggaran Belanja Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Pusat Dokumentasi Dan Informasi Ilmiah-LIPI Tahun 2012
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus dikelola dengan baik oleh instansi yang memiliki sumber PNBP, karena PNBP dapat menjadi sumber penerimaan yang dapat digunakan kembali oleh instansi untuk membiayai kegiatan yang mendukung instansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan anggaran belanja PNBP pada Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah – LIPI tahun 2012 dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran PNBP. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan kajian dokumen. Analisis data dilaksanakan dengan tehnik triangulasi, dengan cara mencocokan data dari hasil observasi, kajian dokumen dan wawancara untuk mendeskripsikan hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran belanja PNBP pada Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah – LIPI tahun 2012 : Perencanaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dalam penggunaannya tidak sesuai dengan perencanaan, hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan sehingga penyerapan anggaran rendah. Oleh karena itu penulis menyarankan : 1. Menunjuk koordinator kegiatan atau pemilik bidang kegiatan untuk bertanggungjawab merencanakan kegiatan dengan benar untuk tahun anggaran berikutnya; 2. Dalam merencanakan target penerimaan dan perencanaan kegiatan PNBP harus melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan PNBP untuk : • Memperoleh masukan untuk merencanakan target penerimaan • Merencanakan berbagai kegiatan yang diperlukan • Menghindari lempar tanggungjawab pemilik kegiatan 3. Meningkatkan koordinasi antara pemilik kegiatan dan pengelola kegiatan; 4. Penggunaan anggaran kegiatan PNBP tidak dicadangkan untuk kegiatan diluar PNBP 5. Pemilik kegiatan harus mempersiapkan kegiatan minimal sebulan sebelum pelaksanaan agar kegiatan berjalan lancar; 6. Meningkatkan tanggungjawab pemilik kegiatan untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada bendahara; 7. Kuasa Pengguna Anggaran harus mengedepankan pengawasan dari proses awal perencanaan dan pelaksanaan kegiatan PNBP; 8. Tim PME harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai tim pengawasan, monitoring dan evaluasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan PNBP.
Tidak tersedia versi lain