Skripsi
Implementasi Kebijakan Standar Struktur Biaya Dalam Kerangka Penganggaran Berbasis Kinerja Pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2019
Pada tahun 2015 Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan telahrnmenetapkan inisiatif strategis dalam Pemantapan Implementasi PenganggaranrnBerbasis Kinerja Lingkup Kementerian Keuangan TA 2015-2019 yaiturnpenyempurnaan terhadap Kebijakan Standar Biaya dan Standar Struktur Biaya.rnStandar Biaya memegang peranan penting dalam mengawal efesiensi anggaran, baikrnsaat alokasi maupun pelaksanaan anggaran. Standar Struktur Biaya merupakanrnsebuah acuan untuk menyusun komposisi pembiayaan suatu keluaranrn(output)/kegiatan/program tertentu dalam RKA-K/L yang mencerminkan sebuahrntahapan/aktivitas dalam rangka pencapaian output dan besaran biaya masukan yangrndiperlukan.rnPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakanrnStandar Strutur Biaya pada penyusunan anggaran Sekretariat Jenderal KementerianrnKeuangan Tahun Anggaran 2019 ditinjau dari aspek Output Layanan Perkantoran,rnaspek Output Layanan Kesekretariatan, dan Output Teknis.rnPenelitian dilakukan dengan metode penelitian deskriptif dengan pendekatanrnkualitatif dimaksudkan untuk mengetahui kesesuaian implementasi kebijakan StandarrnStruktur Biaya dalam kerangka Penganggaran Berbasis Kinerja di SekretariatrnJenderal Kementerian Keuangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlakurnviiirndan memecahkan masalah masalah yang terjadi selama implementasi kebijakanrntersebut untuk perbaikan di masa yang akan datang. Adapun teknik pengumpulanrndata yang digunakan adalah telaah dokumen.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan StandarrnStruktur Biaya pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yaitu:rn1. Output Layanan Perkantoran telah dilakukan penataan sesuai dengan ketentuan,rnnamun terdapat kekhususan aktivitas yang menjadi detail belanja pegawai.rn2. Output Layanan Kesekretariatan, telah disesuaikan menjadi Output LayananrnDukungan Manajemen Eselon I (Kode 950) dan digunakan untuk menampungrnfungsi keuangan, fungsi sumber daya manusia; fungsi perlengkapan; dan fungsirnumum.rn3. Output Teknis, penataan dilakukan pada satuan kerja vertikal berupa UnitrnPelaksana Teknis yaitu Kantor Pengelola TIK dan BMN. Sedangkan untukrnOutput Spesifik Sekretariat Jenderal dilakukan pada seluruh biro yang ada.rnUntuk itu Penulis menyarankan:rn1. Perlunya meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar Biro khusunya BirornUmum, Biro Manajemen BMN dan Pengadaan dan Biro Perencanaan danrnKeuangan sebagai Penyusun dan Penelaah Dokumen RKA-K/L pada SekretariatrnJenderal Kementerian Keuangan.rn2. Sekretariat Jenderal perlu menyusun revisi penataan Output LayananrnKesekretariatan untuk menampung potensi perubahan dikarenakan adanyarnaktivitas yang bersifat project/inisiatif strategis/crash program.rn3. Sekretariat Jenderal perlu melakukan reviu secara on the job training (OJT)rnuntuk memastikan aktivitas/kegiatan yang terkait langsung dengan OutputrnSpesifik.
Tidak tersedia versi lain