Skripsi
Pengaruh Kebijakan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (PPN) Dan Kepatuhan Penyampaian SPT Masa PPN Tahun 2013 (Studi Kasus Di Kanwil DJP Jakarta Selatan)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kebijakan registrasi ulang PKP terhadap penerimaan pajak (PPN) dan kepatuhan penyampaian SPT Masa PPN. Mengingat kebijakan registrasi ulang PKP dilaksanakan pada tahun 2012, maka penelitian ini dilakukan terhadap data penerimaan dan kepatuhan tahun 2013 dengan mengambil studi kasus di Kanwil DJP Jakarta Selatan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun data yang dipergunakan berupa data sekunder yang diperoleh dari Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan di Kantor Pusat DJP (KPDJP) berupa data jumlah PKP terdaftar, data penerimaan pajak (PPN) dan data penyampaian SPT Masa PPN di Kanwil DJP Jakarta Selatan. Adapun teknik pengolahan data yang dilakukan dengan analisis korelasi dan regresi linier sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan registrasi ulang PKP berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak (PPN). Dari koefisien determinasi menunjukkan bahwa penerimaan pajak dipengaruhi sebesar 58.3% oleh registrasi ulang PKP dan sisanya sebesar 41.7% dijelaskan oleh faktor lain yang tidak disertakan dalam persamaan. Berdasarkan hasil penelitian juga diketahui bahwa registrasi ulang PKP berpengaruh terhadap kepatuhan penyampaian SPT Masa PPN yang ditunjukkan dari koefisien determinasi sebesar 54.5% kepatuhan penyampaian SPT Masa PPN dipengaruhi oleh registrasi ulang PKP, sedangkan sisanya sebesar 45.5% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dijelaskan dalam persamaan. Untuk itu peneliti menyarankan agar kebijakan registrasi ulang PKP menjadi kebijakan yang dilaksanakan secara berkala oleh DJP. Untuk penelitian selanjutnya peneliti menyarankan agar peneliti menambahkan variabel lain yang juga dapat mempengaruhi penerimaan pajak (PPN) dan kepatuhan penyampaian SPT Masa PPN selain kebijakan registrasi ulang PKP, misalnya jenis usaha, kondisi ekonomi dan/atau kebijakan lainnya yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain