Skripsi
Pengaruh Implementasi Kebijakan E-Procurement Terhadap Efektivitas Kerja Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Di RSUD Cengkareng
Di Indonesia pelaksanaan e-procurement diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aplikasi e-procurement adalah suatu aplikasi yang digunakan untuk mengelola pengadaan barang/jasa berbasis internet yang didisain untuk mencapai suatu proses pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien dan terintegrasi. Berdasarkan pengamatan yang peneliti lakukan pada bagian pengadaan barang dan jasa di RSUD Cengkareng proses pengadaan barang dan jasa Cengkareng belum efektif, maka ini terlihat dari hal-hal sebagai berikut : 1) Belum tersedianya SOP (Standar Operation Prosedur tentang aplikasi e-procurement) untuk para pegawai pengadaan barang dan jasa di RSUD Cengkareng; 2) Sebagian pegawai pada bagian pengadaan barang/jasa di RSUD Cengkareng masih belum terbiasa melakukan pelelangan secara elektronik (e-procurement) dan masih kurang lancar dalam menggunakan aplikasi SPSE; 3) Sebagian pegawai pelaksana pengadaan barang/jasa di lingkungan RSUD Cengkareng masih mempertanyakan keamanan data yang tersimpan dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tersebut; 4) Waktu penyelesaian kegiatan tidak berimbang, karena proses kegiatan lebih banyak dilakukan pada akhir tahun anggaran; 5) Sumber daya manusia para pegawai yang ada di bagian pengadaan barang dan jasa di RSUD Cengkareng masih kurang dari segi kualitas dan kuantitas. Masalah-masalah tersebut diduga disebabkan salah satunya oleh implementasi kebijakan yang tidak dilaksanakan berdasarkan enam elemen pokok yang membentuk ikatan. Seperti terlihat pada hal-hal berikut ini : 1) Masih banyaknya rumusan strategi implementasi yang perlu didiskusikan terkait dengan tujuan kebijakan agar tercapai; 2) Masih kurangnya sumbersumber kebijakan; 3) Kurangnya komunikasi antar organisasi; 4) Kurang komitmen bersama pada bagian pengadaan barang dan jasa di RSUD Cengkareng; 5) Kurangnya anggaran untuk pengembangan sumber daya manusia; 6) Kurangnya pemahaman dan kemampuan para pelaksana (implementers) dalam implementasi kebijakan e-procurement. Tujuan dan kegunaan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pengaruh implementasi kebijakan E-Procurement terhadap efektivitas kerja pada bagian pegadaan barang dan jasa di RSUD Cengkareng dan diharapkan akan memberikan kontribusi positif khususnya pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD Cengkareng tentang pentingnya Implementasi Kebijakan e-Procurement dalam rangka pencapaian efektivitas kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif metode asosiatif dengan teknik sampling jenuh. Penelitian ini menguji apakah implementasi kebijakan e-procurement berpengaruh terhadap efektivitas kerja pada bagian pengadaan barang/jasa di RSUD Cengkareng. Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah secara keseluruhan (sensus) yang berjumlah 15 orang. Tehnik analisis menggunakan analisis korelasi regresi. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat pengaruh Implementasi Kebijakan e-procurement terhadap Efektivitas Kerja pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD Cengkareng. Hal ini ditunjukan dengan hasil uji signifikansi korelasi thitung = 10 sedangkan ttable = 2,160, maka Ho (ditolak) dan Ha (diterima), artinya signifikan. Uji koefisien korelasi sebesar ryx = 0,838, menandakan ada hubungan sangat kuat antara implementasi kebijakan e-procurement terhadap efektivitas kerja pada bagian pengadaan barang dan jasa di RSUD Cengkareng. Uji Koefisien determinasi sebesar r² = 0,703 Hal ini menunjukan pengertian bahwa efektivitas kerja (Y) dipengaruhi sebesar 70,3% oleh implementasi kebijakan e-procurement, sedangkan sisanya 29,7% dijelaskan oleh hal-hal atau variabel lain yaitu kompensasi, karakteristik individu dan karakteristik manajemen. Persamaan regresi linier sederhana yaitu Y 1 = a + b X = 5,546 + 0,966X, berarti bahwa ada peningkatan satu satuan skor Implementasi Kebijakan e-procurement untuk setiap peningkatan sebesar 0,966 satuan skor pada konstanta 5,546. Berdasarkan hasil tersebut, maka peneliti menyarankan : 1) RSUD Cengkareng sebaiknya memberikan anggaran yang lebih untuk pengembangan sumber daya manusia yang dialokasikan pada programprogram pelatihan maupun sosialisasi secara rutin untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuan dari setiap individu; 2) Penyediaan sarana dan prasarana teknologi yang lebih memadai khususnya sebagai penunjang sistem e-procurement sehingga implementasi kebijakan e-procurement dapat berjalan dengan lancar; 3) Mengimplementasikan kebijakan eprocurement sesuai prosedur agar berjalan dengan efektif dan efisien memenuhi kebutuhan organisasi; 4) Saran untuk penelitian berikutnya yaitu kompensasi, karakteristik individu dan karakteristik manajemen.
Tidak tersedia versi lain