Skripsi
Penganggaran Berbasis Kinerja Di Badan Dan Pelatihan Keuangan Tahun Anggaran 2013
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004 yang menegaskan bahwa rencana kerja dan anggaran yang disusun menggunakan tiga pendekatan, yaitu: (1) Anggaran Terpadu (unified budget); (2) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM/medium term expenditure framework); dan (3) Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK/performance based budgeting). Ketiga pendekatan penganggaran tersebut harus diimplementasikan dengan baik agar dapat tercipta pengelolaan Keuangan Publik yang baik sebagai prasyarat terciptanya good governance and clean government di Indonesia. Meskipun Pemerintah Indonesia telah mengamanatkan pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja sejak 10 tahun yang lalu, namun penerapannya sampai saat ini belum sepenuhnya dilaksanakan dan dalam prakteknya masih bersifat formalistik. Penerapan performance budgeting hanya diikuti daerah pada tingkat perubahan teknis dan format, namun perubahan paradigma belum banyak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penganggaran Berbasis Kinerja di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tahun anggaran 2013 ditinjau dari aspek Indikator Kinerja, aspek Standar Biaya, dan aspek Evaluasi Kinerja. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. dimaksudkan untuk mengetahui kesesuaian implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memecahkan vii masalah yang terjadi selama implementasi kebijakan tersebut untuk perbaikan di masa yang akan datang. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara terhadap key informant dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: 1. Aspek Indikator Kinerja, penyusunan IKK telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, penyusunan IKU program dan indikator keluaran masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Aspek Standar Biaya, penyusunan dan pelaksanaan anggaran BPPK selalu berpedoman pada SBM sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi BPPK baru menyusun SBK untuk sebagian kecil dari aktivitas yang dilakukan pada tahun 2013 dan juga baru diterapkan pada sebagian unit eselon II di BPPK. 3. Aspek Evaluasi Kinerja, telah mampu dilaksanakan oleh BPPK secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperoleh Nilai Kinerja organisasi yang termasuk dalam kategori sangat baik. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Perlunya meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagai penyusun Renstra dengan Bagian Keuangan sebagai penyusun Renja dan RKA-K/L. 2. BPPK perlu menyusun standar biaya yang tepat bagi seluruh aktivitas yang dikerjakan sehingga akan memudahkan mengukur efisiensi pendanaan. BPPK juga perlu menyusun standar biaya yang mampu mengakomodir biaya yang terkait dengan kualitas diklat yang diselenggarakan di BPPK; 3. BPPK perlu meningkatkan konsistensi antara perencanaan dan implementasi dan tingkat efisiensi dalam Evaluasi kinerja terhadap aspek implementasi serta mempersiapkan langkah untuk pelaksanaan evaluasi kinerja terhadap aspek konteks.
Tidak tersedia versi lain