Skripsi
Pengadaan Kendaraan Dinas Melalui E-Purchasing Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Tahun 2014
Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang menjadi perhatian penting saat ini. Hal ini merupakan bentuk dari transparansi dan pertanggungjawaban dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang digelontorkan setiap tahunnya ke setiap instansi pemerintah termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di dalamnya Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pengadaan kendaraan dinas pada kantor pusat bea dan cukai, ditinjau dari tiga aspek yaitu aspek persiapan, aspek pelaksanaan, dan aspek pelaporan hasil pengadaan, apakah telah sesuai dengan aturan terkait dengan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 17 tahun 2012 Tentang E-Purchasing. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dan untuk memperoleh data yang akurat, tepat dan sesuai dengan kebutuhan penelitian, maka alat pengumpul data yang digunakan adalah dengan wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan kendaraan dinas melaui epurchasing terdiri dari tiga aspek yaitu : 1. Aspek Persiapan, meneliti terhadap sub-sub aspek diantaranya rencana umum pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis dan Surat Tugas Pengadaan. Dalam penelitian ini, aspek persiapan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur e-purchasing, viii meskipun dalam sub aspek surat tugas pengadaan masih bisa disederhanakan sebagai bentuk efisiensi dalam pengadaan secara e-purchasing. 2. Aspek Pelaksanaan, meneliti terhadap pembuatan paket pengadaan kendaraan dinas, pelaksanaan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya pengadaan, serta penandatanganan kontrak dan pembuatan surat pesanan pengadaan. Aspek pelaksaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur e-purchasing, dan untuk sub aspek klarifikasi dan negosiasi masih dilakukan dengan tatap muka secara langsung antara panitia pengadaan dan pihak penyedia. 3. Aspek Pelaporan Hasil Pengadaan, meliputi sub aspek pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan. Aspek Pelaporan Hasil Pekerjaan ini telah sesuai dengan ketentuan prosedur pengadaan secara e-purchasing, akan tetapi Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagai in-charge dalam aspek ini, belum memiliki akses ke sistem pengadaan melalui e-purchasing Untuk itu penulis menyarankan : 1. Aspek Persiapan, melakukan penyederhanaan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, yaitu cukup pejabat pengadaan saja. 2. Aspek Pelaksanaan, tahapan negosiasi harga pada saat pelaksanaan pengadaan dilakukan secara online, tanpa harus mempertemukan secara langsung antara panitia pengadaan dan penyedia kendaraan. 3. Aspek Pelaporan Hasil Pengadaan, melibatkan pejabat penerima hasil pekerjaan pada aplikasi pengadaan e-purchasing, sehingga hasil dari pemeriksaan pekerjaan dan penerimaan hasil pekerjaan dapat dipantau oleh semua pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Tidak tersedia versi lain