Skripsi
Penerapan Prinsip Pengenal Nasabah Sebagai Upaya Pengecahan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Kantor Pusat PT BRI (Persero), Tbk
Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu bank milik pemerintah (BUMN) yang terbesar di Indonesia memberikan berbagai pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam menjalankan kegiatan tersebut ada banyak pihak yang mencoba memanfaatkan bank sebagai media untuk melakukan kejahatan diantaranya adalah kejahatan pencucian uang (money laundering). Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya pencucian uang dalam transaksi usahanya, BRI menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dengan berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan BI Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum. Prinsip Mengenal Nasabah diterapkan pada aspek penerimaan nasabah, pemantauan profil dan transaksi serta pelaporan transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk dilihat dari beberapa aspek yaitu penerimaan nasabah, pemantauan dan pelaporan transaksi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BRI sudah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dengan sangat baik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan memenuhi kewajiban pelaporan yang ditetapkan oleh PPATK iv baik dalam aspek penerimaan nasabah, pemantauan profil dan transaksi serta pelaporan transaksi. Kendala-kendala yang dihadapi oleh BRI yaitu tingkat turnover pegawai BRI pada bagian frontliner yang cukup tinggi, kurangnya kuantitas SDM pada Divisi Kepatuhan yang menangani prinsip mengenal nasabah, kesulitan dalam memantau transaksi nasabah PEP, penyampaian laporan secara internal terkait LTKM dan transaksi WIC yang masih dilakukan secara manual. Untuk itu penulis menyarankan: 1. perlunya diberikan pendidikan dan pelatihan terkait penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada seluruh pegawai khususnya bagian Frontliner; 2. menggunakan fasilitas mailing list PPATK Newsletter untuk memperoleh informasi mengenai nama-nama nasabah (termasuk nasabah PEP) yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa terkait pencucian uang; 3. perlunya diciptakan suatu sistem aplikasi secara online untuk penyampaian LTKM dan laporan transaksi keuangan oleh WIC dari Unit Kerja BRI ke Divisi Kepatuhan Kantor Pusat BRI
Tidak tersedia versi lain