Tesis
Penerapan Pemeriksaan Kinerja Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Pada Kementerian Sosial
Pemeriksaan kinerja merupakan salah satu jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi perbaikan yang ditinjau dari aspek 3E (ekonomi, efisiensi, efektivitas) suatu program atau kegiatan yang dilakukan oleh entitas. Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kinerja, BPK telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemeriksaan Kinerja Nomor 06/K/I-XIII.2/6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan BPK nomor 9/K/I-XIII.2/12/2011 sebagai salah satu perangkat lunak untuk melengkapi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP) yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Juklak Pemeriksaan ini telah mengatur kegiatan pelaksanaan pemeriksaan kinerja mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan pemeriksaan kinerja. Hasil penelitian atas penerapan Juklak Pemeriksaan Kinerja di atas, dengan menggunakan studi kasus pemeriksaan di Kementerian Sosial, dapat disimpulkan bahwa pada proses perencanaan perlu ada perbaikan atas penyusunan Program Pemeriksaan (P2) yang berfungsi sebagai guidelines bagi pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan, dimana tidak terdapat kejelasan batas waktu penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Tim Pemeriksa, walaupun penyampaian LHP tersebut belum melewati akhir tahun pemeriksaan. Untuk tahapan pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan kinerja telah berjalan sesuai dengan Juklak Pemeriksaan Kinerja dan telah didukung dengan dokumentasi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Dalam penelitian ini juga diketahui bahwa pelaksanaan pemeriksaan kinerja di Kementerian Sosial tersebut hanya menilai efektivitas pelaksanaan program tanpa ada evaluasi terhadap hasil yang diperoleh dari program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial. Untuk itu, BPK perlu untuk melakukan evaluasi atas hasil dan nilai tambah yang diperoleh dari pemeriksaan kinerja tersebut. Evaluasi ini diperlukan untuk mengukur efektivitas rekomendasi yang diberikan dengan dampak yang diharapkan. Dengan demikian, BPK dapat mengetahui secara pasti manfaat apa yang diperoleh entitas dengan melaksanakan rekomendasi untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada pelaksanaan program di kementerian Sosial.
Tidak tersedia versi lain