Skripsi
Penerapan Disiplin Kerja Pegawai pada Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertanahan Dan Keamanan Republik Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Disiplin Kerja Pegawai pada Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan dan Keamanan. Metode penelitian yang digunakan dari teori I.S. Levine yaitu kepatuhan terhadap jam - jam kerja, kepatuhan terhadap instruksi dari atasan, serta pada peraturan dan tata tertib yang berlaku, berpakaian yang baik pada tempat kerja dan menggunakan tanda pengenal instansi, menggunakan dan memelihara bahan - bahan dan alat - alat perlengkapan kantor dengan penuh hati - hati dan bekerja dengan mengikuti cara - cara bekerja yang telah ditentukan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada 5 Key Informant sedangkan untuk mendukung kelengkapan data menggunakan teknik dokumen dan penelusuran data on line. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Aspek kepatuhan jam kerja dapat dilihat dari kedisiplinan kehadiran baik finger print maupun manual cukup baik, namun masih diperlukan pengawasan yang lebih ketat karena masih adanya pegawai yang ijin pada jam kerja. 2. Aspek kepatuhan terhadap instruksi, peraturan dan tata tertib yang berlaku. di harapkan adanya keseragaman disamping system Standart Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan juga sebagai standar kerja. 3. Aspek penggunaan dan pemeliharaan bahan dan alat - alat kantor sudah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari dibangunnya Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN) di Kemhan. 4. Aspek bekerja mengikuti cara - cara yang telah sesuai dengan ketentuan yang dapat dilihat dari Prosedur kerja di satker minlakgar berdasarkan Petunjuk Administrasi umum (minu) sebagai pedoman bagi seluruh pejabat di Kemhan. Ronald S. Sormin, 1314108186 PENERAPAN DISIPLIN KERJA PEGAWAI PADA DIREKTORAT ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA vii 5. Aspek berpakaian baik dan penggunaan tanda pengenal instansi, sudah sesuai dengan peraturan Menteri Pertahanan nomor 43 Tahun 2012 dan KEP/1118/M/IX/2014 tanggal 25 September 2014. Untuk itu penulis menyarankan : 1. Agar ada pengawasan lebih maksimal lagi terhadap pegawai yang ijin pada jam kerja. 2. Sanksi administratif dan psikologis seperti pemotongan tunjangan kinerja dan teguran agar lebih diperberat dimana hal ini dengan sendirinya akan membentuk disiplin yang lebih tinggi kepada para pegawai. 3. Sarana dan prasarana agar lebih ditingkatkan terutama penambahan kendaraan antar jemput pegawai, agar tidak menjadi suatu alasan tertentu bagi pegawai bila terlambat sampai kantor atau tidak masuk kantor. 4. Instruksi yang jelas, peraturan dan tata tertib yang keras serta pembinaan kedisiplinan agar sekiranya lebih ditingkatkan agar kesadaran disiplin pegawai menjadi suatu kebiasaan dalam diri pegawai. 5. Pengawasan yang lebih ketat terhadap kelengkapan pakaian serta atributnya agar citra pegawai di Satker Ditminlakgar bisa menjadi contoh untuk satker - satker lainnya atau terhadap Kementerian di luar Kemhan.
Tidak tersedia versi lain