Skripsi
Penempatan Pegawai Negeri Sipil Pada Detasemen Markas Komando Pasukan Khusus
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penempatan Pegawai Negeri Sipil pada Detasemen Markas Komando Pasukan Khusus. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya berupa wawancara (sebagai instrumen utama) dan telaah dokumen/studi kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, Penempatan Pegawai Negeri Sipil pada Detasemen Markas Komando Pasukan Khusus sudah berjalan dengan baik. Adapun kesimpulan dari aspek yang diteliti adalah sebagai berikut : 1. Aspek Promosi : Jawaban yang diperoleh dari hasil analisis dengan key informant, diketahui promosi jabatan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dari pelaksanaan pemberian promosi jabatan tersebut dapat meningkatkan efektifitas organisasi dan meningkatkan semangat kerja pada pegawai negeri sipil. 2. Aspek transfer/alih tugas jabatan : Jawaban yang diperoleh dari hasil analisis dengan key informant, diketahui bahwa transfer/alih tugas sudah diberikan sesuai peraturan, namun belum mendapatkan hasil yang optimal, karena hasil dari pelaksanaan transfer/alih tugas masih kurang tepat sasaran, dimana masih ditemukan beberapa pemangku jabatan yang belum mampu melaksanakan tugas jabatan yang dijabatnya. Kendala tersebut muncul karena minimnya kemauan pegawai terkait. 3. Aspek demosi/pemberian hukuman : Jawaban yang diperoleh dari hasil analisis dengan key informant, diketahui bahwa demosi/pemberian hukuman sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga pemberian demosi/pemberian hukuman kepada Pegawai Negeri Sipil yang secara syah telah melakukan pelanggaran disiplin sehingga selain memberikaan efek malu dan jera pada pegawai negeri sipil terkait juga menjadi perhatian bagi pegawai negeri sipil yang lain untuk tidak berbuat hal yang melanggar peraturan yang telah ditentukan. Untuk itu penulis menyarankan : 1. Pemberian promosi seyogyanya harus diimbangi dengan semakin meningkatnya kinerja para Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sehingga dapat memberikan panutan bagi Pegawai Negeri Sipil yang lain yang belum mendapatkan kesempatan promosi jabatan dan bagi pegawai yang baru menduduki jabatan tersebut harus dapat menyesuaikan dengan lingkungan sebab kalau tidak maka akan menghambat pekerjaan yang lain. 2. Sebelum pelaksanaan transfer/alih tugas seharusnya diadakan penyesuaian terlebih dahulu mengenai kemampuan Pegawai Negeri Sipil bersangkutan dengan jabatan yang akan dijabatnya, hal ini sangat penting dilakukan oleh organisasi guna kelancaran pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawab Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. 3. Pemberian demosi/hukuman hendaknya benar-benar dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya berdampak positif bagi organisasi dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang lainnya. Sedangkan organisasi harus tegas dalam pemberian demosi/hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah syah dan menyakinkan melakukan pelanggaran dan tidak pandang bulu sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tidak tersedia versi lain