Skripsi
Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Pada Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi, Lemigas Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tujuan penelitian untuk menata Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan gas Bumi, Lemigas, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral adalah memanfaatkan semua komponen yang ada guna kesinambungan antara manajemen pengelola Jasa Teknologi Penerimaan Negara Bukan Pajak agar diperioleh hasil yang maksimal. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan key informant dan telaah dokumen. Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara dan pedoman telaah dokumen. Sedangkan yang menjadi objek penelitian adalah adalah Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi, LEMIGAS dengan Judul Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan mengambil beberapa aspek penelitian antara lain: 1). Aspek Penerimaan, 2). Aspek Penyetoran, 3). Aspek Penggunaan, 4). Aspek Pertanggungjawaban Hasil Penelitian menunjukkan sebagai berikut: 1) Aspek Penerimaan, berjalan sesuai dengan target penerimaan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Dengan mengoptimalkan semua komponen yang ada 2) Aspek Penyetoran, secara efektif dilakukan dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) setiap penyetorannya dan sudah dilakukan berjalan lancar 3) Aspek Penggunaan dana, setiap ingin melakukan permintaan untuk operasional maka dilakukan Surat Permintaan Membayar (SPM ) kepada Kantor Kas Negara sesuai dengan aturan yang berlaku 4) Aspek Pertanggungjawaban, setiap selesai penggunaan dana Bendahara melakukan pertanggungjawaban Intern dan Ekstern sebagai kepada semiua pihak yang terkait dengan PNBP. 9 Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka penulis menghimbau kepada semua pihak yang terkait delam Penatausahaan Perimaan Negara Bukan Pajak sangat perlu untuk untuk diberikan kesempatan kepada Sumber Daya Manusia yang terkait agar: • Pengelola Jasa Teknologi Penerimaan Negara Bukan Pajak harus diberikan kesempatan dalam setiap acara yang berkenaan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak demi kelancaran dalam mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. • Menumbuhkan jiwa kewirausahaan bagi aparatur pemerintah khususnya yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak agar lebih digiatkan lagi karena dengan pengelolaan yang baik dapat menambah penerimaan negara. Akhirnya kepada semua pihak secara umum penulis menyarankan agar diberikan penghargaan kepada semua yang terlibat dengan Penerimaan Negar Biukan Pajak yang selama ini telah mekakukan yang terbaik bagi masyarakat bangsa dan neraga yang tercinta yaitu Negara Kesatuan Repunlik Indonesia
Tidak tersedia versi lain