Skripsi
Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi Lembaga Minyak dan Gas (LEMIGAS)
Aset Negara berupa Barang Milik Negara (BMN) dibeli dengan menggunakan Anggarang Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau melalui perolehan lain yang sah untuk dikelola dan didayagunakan oleh negara dalam melakukan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga negara, sehingga pengelolaan BMN harus dilakukan dengan tertib, transparan dan akuntabel. Penatausahaan BMN yang baik merupakan alat kontrol sistematis yang dapat menunjuang pengelolaan BMN pada satuan kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat memberi gambaran serta mengetahui mengenai pelaksanaan dan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan penatausahaan BMN di Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” sebagai Unit Kuasa Pengguna Barang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di lihat dari aspek pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan wawancara terhadap 3 orang key informan, observasi, dan telaah dokumen sebagai metode pengumpulan data, kemudian diolah secara deskriptif untuk memaparkan kondisi pelaksanaan penatausahaan serta permasalahan yang dihadapi untuk melaksanakan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN di Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” yang dilaksanakan Bagian Tatausaha, Subbagian Keuangan, Urusan BMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penatausahaan BMN sudah dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN, dilihat dari aspek: viii 1. Pelaksanaan pembukuan pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” secara elektronik pada Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN), namun masih sering terjadi kesalahan Mata Akun Kegiatan (MAK). 2. Pelaksanaan inventarisasi pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” setiap tahun, namun dengan keterbatasan petugas yaitu dengan jumlah 5 orang untuk BMN ±72.000 unit/set/item dengan posisi BMN tersebar di Jakarta dan Sumatera. 3. Pelaksanaan pelaporan pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” sudah tepat waktu, akan tetapi tekesan terburu-buru atau mengejar waktu, yang sering terjadi pada akhir tahun pembukuan, mengingat pada bulan Desember pencairan dana bisa mencapai 40% dari jumlah anggaran. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Dalam pelaksanaan pembukuan, Bidang Program harus melibatkan Urusan BMN dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian Angaran dan Lembaga (RKKAL), agar pencatuman MAK terkait dengan pengadaan BMN tidak mengalami kendala pembukuan. 2. Dalam pelaksanaan inventarisasi, perlu penambahan petugas mengingat jumlah yang cukup besar dan keberadaan BMN yang tersebar di Jakarta dan Sumatera, mengingat inventarisasi internal yang dilakukan adalah setiap tahun, hal ini untuk memastikan seluruh BMN dapat terinventarisasi dengan baik dan benar. 3. Dalam pelaksanaan pelaporan, sebaiknya pencairan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penumpukan pencairan anggaran pada bulan Desember atau akhir tahun, karena hal ini berdampak pada pembukuan, inventarisasi dan pelaporan
Tidak tersedia versi lain