Skripsi
Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Utara
Penelitian ini dilatar belakangi ketidaktertiban dalam pelaksanaan prosedur penatausahaan barang milik negara yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Terdapat Barang Milik Negara yang belum didukung dengan bukti kepemilikan yang sah, masih ada Barang Milik Negara yang kondisinya rusak berat dan masih tercatat di dalam SIMAK-BMN tetapi belum dilakukan penghapusan sehingga menyebabkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara mengalami kendala untuk melaksanakan belanja modal terkait kendaraan dinas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penatausahaan barang milik negara pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara ditinjau dari Mekanisme Penatausahaan terhadap Ketentuan yang Ditetapkan oleh Pemerintah yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan telaah dokumen yaitu mengumpulkan data yang bersumber dari dokumen-dokumen primer baik berupa hasil wawancaran, maupun data-data pendukung lainnya yaitu berupa buku-buku pendukung maupun modul-modul mengenai barang milik negara. iv Secara umum dapat disimpulkan bahwa proses penatausahaan barang milik negara pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sudah dilakukan dengan baik, seperti dalam pencatatan dokumen sumber ke dalam aplikasi SIMAKBMN dan pelaporan yang sudah dilakukan dengan tepat waktu. Hal ini sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah. Namun masih adanya kendala utama dalam penatausahaan barang milik negara yaitu belum dihapuskannya barang yang sudah rusak berat, hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan operator SIMAK-BMN mengenai proses dan tata cara penghapusan. Hasil penelitian tersebut dapat dijelaskan per aspek sebagai berikut : 1. Pembukuan BMN Dalam aspek pembukuan dapat disimpulkan bahwa sudah dilakukan sesuai dengan Ketentuan yang diberikan oleh Pemerintah yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Namun masih ada sedikit kekurangan dalam proses pembukuan yaitu, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai pengguna barang masih belum menyimpan dengan rapi dan teratur dokumen kepemilikan peralatan dan mesin yang dimiliki. 2. Inventarisasi BMN Dalam aspek inventarisasi dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Buku induk inventarisasi belum dilakukan pengisiannya oleh petugas SIMAK-BMN. Seharusnya buku induk inventarisasi diisi oleh petugas SIMAK-BMN, sehingga pendistribusian Alat Tulis Kantor (ATK) dan b. peralatan dan mesin jelas sehingga jumlah fisik barang dengan laporan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. c. DBR sudah dibuat dan ditempatkan di masing-masing subseksi dengan keadaan barang yang belum menunjukkan keadaan sebenarnya, hal ini terjadi karena petugas SIMAK-BMN belum melakukan pemuktahiran data pada DBR. v 3. Pelaporan BMN. Dalam proses pelaporan Kantor Pertanahan Kota Administrasi sudah melakukan tahap pelaporan dengan tepat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa aspek pelaporan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun terdapat barang yang sudah rusak berat tetapi masih tercatat di SIMAK-BMN, maka laporan yang dihasilkan belum tersaji dengan wajar. Laporan ini menghasilkan laporan aset yang tidak sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian diatas secara umum disarankan sebagai berikut 1. Aspek Pembukuan BMN Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakara Utara sebagai pengguna barang sebaiknya menyimpan dengan rapi dan teratur dokumen kepemilikan peralatan dan mesin yang dimiliki. Sehingga proses penghapusan kendaraan dapat segera dilakukan. 2. Aspek Inventarisasi BMN a. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakara Utara sebaiknya segera melakukan pengisian pada buku induk inventarisasi. b. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakara Utara sebaiknya segera melakukan pemuktahiran data BMN dalam aplikasi SIMAK-BMN terhadap DBR (Daftar Barang Ruangan) sesuai dengan jumlah dan jenis barang, karena setiap ruangan masih terpasang DBR tahun 2013. c. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam melaksanakan Penatausahaan Barang Milik Negara sehingga dapat berjalan dengan baik, melalui pengikutsertaan pendidikan dan diklat yang sesuai dengan penatausahaan aset tetap. 3. Aspek Pelaporan BMN Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakara Utara sebaiknya segera melaksanakan penghapusan kepada pihak yang berwenang terkait dengan aset vi yang sudah rusak berat dengan berpedoman pada peraturan mengenai penghapusan sehingga diperoleh pelaporan BMN menggambarkan nilai aset yang sesungguhnya.
Tidak tersedia versi lain